Polisi Tembak Polisi

Brigadir Rangga, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat

Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kompas
Brigadir Rangga, Polisi tembak polisi terancam hukuman mati 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir Rangga Tianto menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka Rahmat Efendy hingga tewas.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

Berawal dari Emosi, Kronologi Polisi Tembak Polisi Hingga 7 Kali dan Korbannya Tewas di Tempat

5 Fakta Wahana Kora-kora Jatuh di Pasar Malam Pekalongan, Operator Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun

Fakta-fakta Setelah Alumni UI yang Kecewa dengan Tawaran Gaji 8 Juta, Pihak Kampus Sayangkan Hal Ini

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) ( )
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

 Kabar Terbaru Areeya Jason, Perempuan Thailand Mantan Selingkuhan Pablo Benua, Suami Rey Utami!

 ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Jumat 26 Juli 2019 Capricorn Nostalgia, Gemini Sedih, Leo Fokus Karir

 YouTuber Kuliti Kelebihan & Kekurangan Peyek Cetar Syahrini Istri Reino Barack, Direspon Aisyahrani

 Duh, Belum Selesai Ikan Asin, Barbie Kumalasari Istri Galih Ginanjar Dikuliti Dugaan Ijazah Palsu

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, FZ pelaku tawuran.

Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.

Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Brigadir R.

Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved