Nasib Mahasiswa S2 yang Seret Polisi di Kap Mobil Hindari Tilang, Terancam Hukum Pidana

Mahasiswa S2 yang menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas di Bandung tak hanya ditilang dan disita Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.

Tribunnews/ Instagram/infia_fact
Viral polisi yang terseret di kap mobil 

TRIBUNMATARAM.COM - Viral video mahasiswa S2 lajukan mobil hingga menyeret anggota polisi karena takut ditilang, terancam hukum pidana.

Setelah mencoba menghindari tilangan polisi dengan terus melajukan mobilnya, mahasiswa S2  yang menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas di Bandung tak hanya ditilang dan disita Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.

Mahasiswa S2 tersebut terancam jerat hukum pidana setelah mencoba melajukan mobilnya dan menyeret anggota kepolisian dalam video viral yang beredar di media sosial.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019), mahasiswa S2 berinisial CC (24) yang menabrak dan menyeret polisi itu akan dikenai pasal pidana umum.

Menurut Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menyebut mahasiswa S2 yang menabrak dan menyeret polisi itu akan dikenai pasal karena melawan petugas.

 "Kemarin sudah ditilang dan disita. Sekarang akan ditambah pasal dengan melawan petugas," ujar Rudy kepada wartawan saat berkunjung ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).

Kata Rudy, mahasiswa S2 di kampus swasta Bandung yang mengemudikan mobil hitam berpelat nomor B 1980 PRF ini diperiksa pada Jumat (26/7/2019).

Mahasiswa S2 menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas di Bandung.
Mahasiswa S2 menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas di Bandung. (Instagram @yuni_rusmini)

"Hari ini dipanggil lagi akan diperiksa sopirnya, dan akan pidanakan dengan pidana umum," tegas Rudy.

Sementara itu, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mahasiswa S2 itu bisa dikenakan hukuman hingga 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

"Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu dan Pasal 282 dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu," terang Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/7/2019).

Sebelumnya, sosok mahasiswa S2 itu ternyata sudah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.

Pertama pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017 dan disidang pada 3 Maret 2017.

 Kabar Terbaru Areeya Jason, Perempuan Thailand Mantan Selingkuhan Pablo Benua, Suami Rey Utami!

 ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Jumat 26 Juli 2019 Capricorn Nostalgia, Gemini Sedih, Leo Fokus Karir

 YouTuber Kuliti Kelebihan & Kekurangan Peyek Cetar Syahrini Istri Reino Barack, Direspon Aisyahrani

 Duh, Belum Selesai Ikan Asin, Barbie Kumalasari Istri Galih Ginanjar Dikuliti Dugaan Ijazah Palsu

Akibat ulahnya baru-baru ini, mahasiswa S2 itu akan disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Agustus 2019.

Diberitakan sebelumnya, sempat viral sebuah video yang menayangkan seorang polisi lalu lintas yang tertabrak dan menempel di kap mobil hitam.

Peristiwa itu terjadi di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 11.00 WIB.

Polantas yang berada di atas kap mobil itu bernama Brigadir Natan Doris.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved