Akhir Kisah Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Dapat Sanksi Sosial, Sekeluarga Diusir dari Kampung

Akhir kisah cinta terlarang hubungan sedarah kakak beradik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

TribunMataram Kolase/ Kompas/com MUH. AMRAN AMIR S. HUT
Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019) 

TRIBUNMATARAM.COM - Akhir kisah cinta terlarang hubungan sedarah kakak beradik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Beginilah akhir cerita hubungan terlarang perkawinan sedarah kakak adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, satu keluarga diusir dari kampung halaman.

Meski menjalin hubungan sedarah, kakak adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan lepas dari jerat hukum.

Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) yang telah berlangsung sejak 2016 tidak bisa dijerat hukum.

Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial. 

Seperti diketahui, cinta terlarang kakak dan adik itu hingga melahirkan dua orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun. 

Awal cinta terlarang perkawinan sedarah di Luwu, berawal dari curhat dan pelukan
Awal cinta terlarang perkawinan sedarah di Luwu, berawal dari curhat dan pelukan (desy arsyad/tribunluwu.com)

Terungkap Motif Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Cuma Ingin Takuti Pedagang?

Viral Hari Ini, Dua Bocah Balita Ditelantarkan di Pinggir Jalan Medan, Terus Menangis Panggil Mama

Jadwal Sholat Hari Ini Kota Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB dan Sekitarnya Rabu 31 Juli 2019

Dulu Tentang Roger Danuarta, Kini Ayah Cut Meyriska Pamer Kado Jam Tangan Mewah dari Calon Mantu

Keduanya adalah warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sanksi sosial yang diterima keluarga ini, yakni kini sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

 

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dugaan kasus asusila cinta terlarang kakak dan adik ini antara AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

Kini AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu, setelah dilakukan pencermatan dan pertemuan sejumlah pihak serta proses penyidikan perkara.

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya. 

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019)
Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019) (TribunMataram Kolase/ Kompas/com MUH. AMRAN AMIR S. HUT)

"Jadi mereka satu keluarga sudah meninggalkan Kabupaten Luwu dan hal ini sudah dikuatkan dengan pernyataan di Kantor Desa Lamunre Tengah  pada Sabtu (27/07/2019) lalu, sehingga yang bersangkutan menyatakan bahwa akan berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu.” 

Pengakuan pelaku AA

Sebelumnya diberitakan AA mengakui perbuatannya jika  apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved