Pablo Benua Ajukan Mediasi dengan Fairuz A Rafiq, Hotman Paris Geram: Kemarin Diejek dengan Tawanya

Kasus ikan asin masih berlanjut, namun Pablo Benua inginkan adanya mediasi dengan Fairuz A Rafiq, Hotman Paris geram dan balas dengan kalimat ini!

Editor: Asytari Fauziah
Kolase TribunMataram/TribunBogor
Hotman Paris, Fairuz A Rafiq dan Pablo Benua 

Lebih lanjut, upaya mediasi yang dilakukan Pablo Benua dan Rey Utami ini hanya karena sedang berada di posisi tersudut.

"Jangan dong mengajukan mediasi setelah merasa tersudut,"  beber Hotman Paris.

Lantas, Hotman Paris kembali menyingung soal tertawaan Pablo Benua beberapa jam setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq.

"Kemarin pas kita melaporkan kasusnya kita diejek habis dengan tertawanya itu," singgung Hotman Paris.

Hotman Paris
Hotman Paris (Tribun Medan)

Hotman Paris memaparkan, sebaiknya biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu di kasus ikan asin tersebut.

"Biarkan proses hukum berjalan dahulu. Seseorang harus bertanggungjawab atas perbuatannya," aku Hotman Paris.

BACA JUGA: 

Raffi Ahmad Sebut Sering Ada Kejadian Aneh di Rumahnya, Diminta Tanam Kepala Kambing Sebelum Pindah

Lebih lanjut, Hotman Paris tampak mengunggah ulang video soal pernyataan pihak Polda Metro Jatya yang menyebutkan bahwa Farhat Abbas dan Andar Situmorang ini sudah dicabut kuasanya.

"Yang bersangkutan (red: Pablo Benua) mencabut kuasa terhadap pak Farhat dan Pak Andar," ungkap Argo Yuwono.

Menanggapi pencabutan surat kuasa tersebut, Farhat dan Andar Situmorang bereaksi.

"Kalau Pablo saya pikir dasar pencabutannya gak ad. Kalau dicabut ya gak apa-apa dicabut ya gak masalah, kita niat membantu, gak dada bayaran juga," ujar Pablo Benua

"Klien saya Pablo Benua mencabut kuasa saya. Kuasa itu tidak bisa dicabut secara sepihak,"  tegas Andar Situmorang.

"Ada pengacara lagi, tapi saya gak tahu namanya," ujar Argo Yuwono.

"Pencabutannya tanggal 15, surat kuasanya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved