Cerita Sedih Ibu Pengamen Cilik Korban Salah Tangkap Polisi, Anak Dituduh Membunuh, Dibui 3 Tahun

Viral hari ini, cerita sedih Netty Herawati, ibu pengamen korban salah tangkap polisi atas kasus pembunuhan.

TribunMataram Kolase/Kompas.com Walda Marison
pengamen yang jadi korban salah tangkap polisi yakni Fatahillah (kiri), Fikri Pribadi (Tengah) dan Arga Putra Samosir (Kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019)(KOMPAS.com - Walda Marison) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sedih Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap, Dampingi Anaknya yang Dituduh Membunuh...", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/07413451/cerita-sedih-ibu-pengamen-korban-salah-tangkap-dampingi-anaknya-yang?page=all. Penulis : Walda Marison Editor : Jessi Carina 

TRIBUNMATARAM.COM - Viral hari ini, cerita sedih Netty Herawati, ibu pengamen korban salah tangkap polisi atas kasus pembunuhan.

Nasib nahas harus dialami oleh Arga Putra Samosir alias Ucok, seorang pengamen cilik yang harus ditangkap polisi karena dituduh melakukan pembunuhan yang tidak pernah dilakukannya.

Kala itu, usia Ucok masih 13 tahun saat dirinya dituduh melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana.

Kini tiga tahun setelah Ucok bebas, sang ibu, Netty Herawati berusaha meminta keadilan atas tuduhan pembunuhan yang dilayangkan pada putranya hingga harus menghabiskan masa mudanya di penjara.

 Ini Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah di Ceramah Ustaz Abdul Shomad yang Membuat Hotman Paris Terpana

 Viral Hari Ini, Siswi SMP di Lampung Diperkosa Kakak Kelas, Aksi Pelaku Terciduk Orangtua Korban

 Peyek Cetar Syahrini Istri Reino Barack Dikritik Terlalu Tipis, Kacang Dikit, Aisyahrani Lakukan Ini

Setelah Fikri Pribadi yang sempat jadi perhatian publik, kini kisah Arga Putra Samosir alias Ucok yang terungkap ke permukaan.

Sama seperti Fikri, Ucok adalah salah satu dari empat pengamen korban salah tangkap polisi.

Mereka ditangkap lantaran dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan tahun 2013.

Ucok menjadi perhatian setelah sang ibu, Netty Herawati Hutabarat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan, Rabu (23/7/2019).

pengamen yang jadi korban salah tangkap polisi yakni Fatahillah (kiri), Fikri Pribadi (Tengah) dan Arga Putra Samosir (Kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019)(KOMPAS.com - Walda Marison)
pengamen yang jadi korban salah tangkap polisi yakni Fatahillah (kiri), Fikri Pribadi (Tengah) dan Arga Putra Samosir (Kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019)(KOMPAS.com - Walda Marison) ( )

Wanita berusia 47 tahun itu dengan polos bercerita mengenai kisah anaknya yang tertangkap, dituduh membunuh dan dipenjarakan.

Kompas.com pun merangkum beberapa fakta persidangan ketik Netty bersaksi.

Kaget anaknya dituduh membunuh

Netty Herawati Hutabarat (47), mengaku tidak percaya anaknya Arga Putra Samosir alias Ucok jadi pembunuh.

"Dia umur 13 tahun. Saya pikir tidak mungkin seperti itu (membunuh). Dia aja digertak takut," ujar Netty saat bersaksi.

Netty mengaku menerima kabar bahwa anaknya ditangkap ketika dua petugas polisi dari Polda Metro Jaya datang ke rumahnya. Keesokan harinya dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat keberadaan Ucok.

"Mereka bilang anak saya terlibat kasus pembunuhan. Mendengar itu aja saya pingsan duluan," ucap dia polos.

Ucok mengamen untuk bantu perekonomian

Ucok diketahui mengamen sejak 2013, yakni sejak dia berumur 13 tahun. Dia mengamen atas keinginannya sendiri untuk membantu perekonomian keluarga.

Disela kegiatan sekolahnya, dia sempatkan diri untuk mengamen.

Ucok dalam keseharian sebagai pengamen bisa membawa Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Dia selalu memberikan uang tersebut kepada Netty.

Perasaan campur aduk pun dirasakan Netty setiap menerima uang hasil jerih payah Ucok.

"Pernah dikasih, kadang Rp 50 ribu, kadang Rp 100 ribu. Kadang kami senang, kadang kami malu terima uangnya karena anak kami ngamen," ucap Netty.

Karena dilarang ngamen, Ucok curi-curi waktu

Ucok sebenarnya dilarang oleh orangtuanya untuk mengamen. Orangtuanya lebih senang jika Ucok serius di bangku sekolah.

Sidang praperadilan kasus salah tangkap empat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019)
Sidang praperadilan kasus salah tangkap empat pengamen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019)(KOMPAS.com/WALDA MARISON)

Namun keinginan Ucok untuk mencari uang nampaknya tidak bisa terbendung. Dia nekat mencuri waktu untuk mengamen demi membantu perekonomian keluarga.

"Dia kan suka ngamen, padahal saya enggak senang anak saya ngamen karena dia sekolah kan. Dia suka diam-diam ngamen," ujar dia," ujar Netty.

Nasib Ucok setelah dipenjara

Atas kejadian ini, Ucok pun harus menghabiskan masa remajanya di lapas anak di Tanggerang.

Dia masuk ke lapas pada usia yang masih muda, yakni 13 tahun, karena dituduh membunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 lau. 

Mereka pun bebas atas putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Akibatnya, selama tiga tahun Ucok tidak bisa lagi membantu perekonomian keluarga dengan cara mengamen. Bangku pendidikan pun harus berhenti dia nikmati karena mendekam di penajara.

"Dia yang tadinya sekolah, karena dipenjara jadi putus sekolah," ujar ibunda Ucok, Netty Herawati Hutabarat.

Pekerjaan terbengkalai

Netty mengaku bahwa pekerjaanya sebagai penjual sayur terbengkalai semenjak Ucok, dipenjara.

"Dulu kan sebelum dia masuk (dipenjara) saya dagang sayuran. Setelah dia masuk, saya jadi enggak jelas lagi dagangnya," ujar Netty di muka sidang.

Netty mengungkapkan bahwa waktu untuk berdagang banyak tersita karena ia kerap menjenguk Ucok di tahanan, mendampinginya di proses persidangan, hingga memantau di lapas anak di Tanggerang.

Tidak sedikit dia keluarkan biaya untuk mendampingi anaknya selama menjalani proses hukum. Terlebih dia tidak sekali mengunjungi anaknya di Lapas Tanggerang.

"Kalau saya besuk saya suka kasih dia (Ucok) duit. Belum transport saya mulai dari Polda ke Salemba terus ke Tanggerang," ucap dia.

Kini setelah bebas, Ucok beserta empat teman lainya ingin menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kementerian Keuangan karena telah memenjarakan mereka selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka buat.

Mereka beserta pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah berjuang dalam sidang praperadilan PN Jakarta Selatan melawan tiga institusi tersebut untuk menuntut ganti rugi. (Kompas.com / WALDA MARISON)

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/07413451/cerita-sedih-ibu-pengamen-korban-salah-tangkap-dampingi-anaknya-yang?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved