Guru Olahraga di Batam Cabuli 3 Siswinya, Modus Diajak Nonton & Iming-iming Dinikahi Setelah Lulus
Heboh guru di Batam cabuli ketiga siswinya, korban bersedia berkat iming-iming akan dinikahi setelah lulus sekolah.
TRIBUNMATARAM.COM - Heboh guru di Batam cabuli ketiga siswinya, korban bersedia berkat iming-iming akan dinikahi setelah lulus sekolah.
Tak cuma diiming-imingi akan dinikahi setelah lulus oleh AP, ketiga siswi SMA di Batam tersbeut juga ditawari tiket nonton gratis.
Seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswanya, tetapi tidak dengan AP.
AP, seorang guru olahraga di salah satu SMA di Batam ini justru melakkan hal yang sebaliknya.
Pasalnya, ia tega mencabuli tiga siswinya.
Tiga siswi tersebut adalah L, M, dan N.

Dilansir dari Kompas.com, pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap pada Minggu (21/7/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, pelaku mengaku mencabuli siswinya di kos.
• Sebelum Bripka Rachmat Effendy Ditembak 7 Kali oleh Teman Sesama Polisi, Firasat Istri Tak Enak
• 5 Bulan Belakangan Nunung Kembali Pakai Narkoba, Sule Sebut Tak Ada Perubahan Malah Beri Nasihat
• Tak Bisa Merawat Suami karena Hamil, Wanita Cantik Ini Carikan Janda Untuk Jadi Istri Kedua Suaminya
• Guru Olahraga Cabuli Siswinya Kelas 4 SD di Depan Murid Lain, Hasil Visum Ada Kekerasan Seksual
Sebelum dicabuli, korban terlebih dulu diajak jalan-jalan dan menonton film di bioskop.
Setelah itu barulah korban dibawa ke kosnya yang berada di kawasan Puri Loka, Sei Panas, Batam.
Saat di kos itulah, pelaku mulai menjalankan aksinya.
"Di kosannya lah pelaku menjalankan aksinya kepada korban," kata Andri Jumat (26/7/2019).
Aksi pelaku ini diketahui usai orang tua dari salah satu korban melaoparkannya pada polisi.
Hal itu bermula dari N yang mengetahui ada foto L dan M di ponsel pelaku.
N yang marah pun akhirnya melaporkan hal yang ia alami itu.
Mendengar pengakuan N, kemudian orang tua N segera membuat laporan ke Mapolresta Barelang.
"Saat itulah N melaporkan ke orang tuanya dan berujung membuat laporan polisi," ujar Andri di Mapolresta Barelang.
Diketahui juga selama ini, pelaku, dalam menjalankan aksinya, berjanji akan menikahi korban.
Pelaku berjanji akan menikahi korban jika sudah lulus nanti.
• Fakta Pilu Persib Bandung Kalah vs Bali United, Reaksi Bobotoh, Stefano Cugurra, Robert Rene Alberts
• Update Terbaru Erupsi Tangkuban Parahu, Data Korban, Kerusakan, Peringatan BNPB, BVMBG, BPBD Bandung
• Kepo Peyek Cetar Syahrini Istri Reino Barack, Nagita Slavina, Raffi Ahmad Tanya, Direspon Aisyahrani
• Viral Hipotermia Sembuh Dengan Disetubuhi, Otoritas Rinjani, Basarnas, Mapala, Dokter, Angkat Bicara
Tetapi sampai L dan M lulus pun tidak kunjung dinikahi oleh pelaku.
"Korban L dan M ini sudah tamat (sekolah), namun tidak dinikahi pelaku," jelas Andri.
Sementara N saat ini masih duduk di bangku SMA.
"Sementara N saat ini masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA," tambahnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini.
Pelaku juga sudah ditahan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami tahan dan jerat dengan undang-undang perlindungan anak," pungkas Andri.
Hal serupa juga terjadi di Lamongan
Slamet Priyanto (46) tega mencabuli 30 muridnya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Dilansir dari Tribunnews.com, aksinya tersebut ia jalankan pada Oktober 2018 lalu.
Semua korbannya adalah murid kelas 5 sebuah SD di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur.
Ia menjalankan aksinya dengan mengancam korban akan diberikan nilai jelek jika mengadu ke orang lain.
Bukan hanya siswa perempuan, ia bahkan menjalankan aksinya juga kepada siswa laki-laki.
Ia menjalankan aksinya di kelas, di perpustakaan, atau di rumah pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Sosok.id/Dwi Nur Mashitoh)