Belum Sempat Bertugas Bawa Sang Saka Merah Putih, Aurel Qurrota Ain Meninggal Dunia
Aurel Qurrota Ain salah satu calon paskibraka yang akan bertugas di hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2019, meninggal dunia sebelum bertugas.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
Penyebab meninggalnya gadis cantik ini belum diketahui.
Ia juga menyebutkan jika Aurel tak menderita sakit, namun ia memberikan doa terbaik.
"Tidak ada sebab sakit, almarhum meninggal husnul khotimah InsyaAllah," katanya.
Bahkan Benjamin tak dapat menahan air mata saat ikut mendoakan Aurel.
Dalam unggahan video di akun Instagramnya, ia nampak beberapa kali menyeka air matanya.
Doa pun juga membanjiri Aurellia lewat kolom komentar unggahan @benyamindavnie.
"Innailaihi wa innailaihi rojiun... Semoga Almarhumah husnul khotimah.." tulis @adeheri76
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, turut berduka cita... Semoga almarhumah khusnul khotimah. Amien Ya Robbal Alamin," tulis @bangdodipras
Anggota Paskibrakan Putri akan Pakai Celana Panjang
Anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri tak lagi menggunakan rok saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi celana panjang.
Aturan ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
"Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan tersebut, anggota Paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang, terutama mereka yang berjilbab," kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh, Senin (29/7/2019), dikutip dari Antara.
• 5 Fakta Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Asal NTB Kasus Foto Editan Terlalu Cantik, Inilah Sosoknya
• Deretan Foto Lamaran Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Super Romantis dan Bikin Baper!
• Respon Pertama Syahrini Istri Reino Barack Disorot Hamill, Kakak Aisyahrani Lakukan Ini di Instagram
• Penyesalan Orang Saat Berusia 20-an Berdasar Zodiak, Aries Gila Kerja & Cancer Terlalu Fokus Cinta
Tidak hanya dalam Perpres aturan pengenaan celana panjang ini dibahas.
Aturan yang sama juga terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas.
Lalu ada pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pakaian Seragam.