Ganti Rugi Konsumen, PLN Akan Pangkas Gaji Karyawan: Harus Hemat, Gaji Pegawai Dikurangi

PLN sempat membuat heboh karena listriknya padam hampir seharian, akan ganti rugi kerugian dari konsumen tapi malah potong gaji karyawan, pantas?

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/freepik
Ilustrasi Listrik 

PLN sempat membuat heboh karena listriknya padam hampir seharian, akan ganti rugi kerugian dari konsumen tapi malah potong gaji karyawan, pantas?

TRIBUNMATARAM.COM PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Viral Hari Ini Sosok Enzo Zenz Allie Taruna Akmil WNI Keturunan Prancis yang Jago 5 Bahasa

8 Petuah Almarhum KH Maimun Zubair Sebelum Meninggal, Berbahasa Jawa & Artinya Menggetarkan Hati

 Setelah Kang Daniel dan Jihyo, Heechul Super Junior Dikabarkan Pacaran dengan Momo TWICE!

 Hampir 5 Bulan Dirahasiakan, Akhirnya Nikita Mirzani Tunjukkan Wajah Anaknya, Mirip Dipo Latief?

Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.

Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Bukan gaji pokok

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.

“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji.

(Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved