Dalam Sehari, Polisi Amankan 2 Penghina Mendiang Mbah Moen, Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook

Hanya dalam kurun waktu sehari, dua penghina KH Maimun Zubair alias Mbah Moen diamankan polisi.

TribunMataram Kolase/ Kompas.com Dok. Polres Luwu Utara
Pengina Mbah Moen ditangkap 

TRIBUNMATARAM.COM - Hanya dalam kurun waktu sehari, dua penghina KH Maimun Zubair alias Mbah Moen diamankan polisi.

Kedua pelaku tersebut menyampaikan status berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap mendiang KH Maimun Zubair.

Pelaku ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair yang sempat viral di media sosial Facebook, diamankan.

Dua pelaku merupakan warga Luwu Utara dan Jawa Timur.

Salah satu pelaku pemilik akun Facebook bernama Joe Ramadhan (40), diamankan di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kebupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 15:00 Wita.

Viral Video Duta Sheila On 7 Nyanyi di Acara Kondangan, Banyak yang Penasaran Berapa Biayanya

Pengakuan Pemuda yang Tulis Status Sukacita atas Kematian Mbah Moen, Bawa-bawa Nama Amien Rais

Bantah PHK Karyawannya, 20 Pegawai NET TV Ternyata Memilih Resign di Bulan Ini

DOWNLOAD MP3 Takbiran Suara Uje Sambut Idul Adha 2019 Minggu 11 Agustus Terlengkap di Sini Gratis!

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola mengatakan, pelaku diamankan setelah berkoordinasi dengan kepolisian Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.  

"Kami dapat informasi dari Kapolres Kutai Timur bahwa Joe Ramadhan berada di wilayah hukum Polres Luwu Utara, sehingga  diperintahkan kepada Sat Reskrim dan Kapolsek Sukamaju untuk melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku di Dusun Kalatiri,”kata Boy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/8/2019).

Terduga pelaku ujaran kebencian di Kutai Kalimantan Timur, diamankan Kepolisian Resor Luwu Utara di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (10/8/2019)(Dok. Polres Luwu Utara)
Terduga pelaku ujaran kebencian di Kutai Kalimantan Timur, diamankan Kepolisian Resor Luwu Utara di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (10/8/2019)(Dok. Polres Luwu Utara) ( )

Setelah dilakukan pengecekan, pelaku dijemput di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.

“Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Saudara Joy Ramadhan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” ucap Boy.

Penghina Mbah Moen di Jatim

Selain warga bernama Joe, polisi juga mengamankan seorang warga yang juga menghina Mbah Moen melalui akun Facebooknya.

Pemuda tersebut bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20).

Fulvian ditangkap polisi, Jumat (9/8/2019), karena status di akun Facebook yang dinilai menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menuliskan status bersukacita atas wafatnya Mbah Moen di Mekkah pada Selasa (6/8/2019).

Bahkan, pemilik akun Facebook Ahmad Husein itu ditengarai membenturkan dua organisasi keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

2 Larangan Perlu Diperhatikan Jelang Sholat Idul Adha 2019 Minggu 11 Agustus, Usahakan Tak Melanggar

Rumor NET TV PHK Besar-besaran Dibantah, Akui 20 Karyawan Sudah Undurkan Diri Sebulan Ini

Akhir Pelarian Bagus Sebulan Pacari Istri Orang, Bunuh Ni Putu Yuniawati, Gadaikan Mobil untuk Kabur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved