Dalam Sehari, Polisi Amankan 2 Penghina Mendiang Mbah Moen, Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook

Hanya dalam kurun waktu sehari, dua penghina KH Maimun Zubair alias Mbah Moen diamankan polisi.

TribunMataram Kolase/ Kompas.com Dok. Polres Luwu Utara
Pengina Mbah Moen ditangkap 

TRIBUNMATARAM.COM - Hanya dalam kurun waktu sehari, dua penghina KH Maimun Zubair alias Mbah Moen diamankan polisi.

Kedua pelaku tersebut menyampaikan status berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap mendiang KH Maimun Zubair.

Pelaku ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair yang sempat viral di media sosial Facebook, diamankan.

Dua pelaku merupakan warga Luwu Utara dan Jawa Timur.

Salah satu pelaku pemilik akun Facebook bernama Joe Ramadhan (40), diamankan di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kebupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 15:00 Wita.

Viral Video Duta Sheila On 7 Nyanyi di Acara Kondangan, Banyak yang Penasaran Berapa Biayanya

Pengakuan Pemuda yang Tulis Status Sukacita atas Kematian Mbah Moen, Bawa-bawa Nama Amien Rais

Bantah PHK Karyawannya, 20 Pegawai NET TV Ternyata Memilih Resign di Bulan Ini

DOWNLOAD MP3 Takbiran Suara Uje Sambut Idul Adha 2019 Minggu 11 Agustus Terlengkap di Sini Gratis!

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola mengatakan, pelaku diamankan setelah berkoordinasi dengan kepolisian Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.  

"Kami dapat informasi dari Kapolres Kutai Timur bahwa Joe Ramadhan berada di wilayah hukum Polres Luwu Utara, sehingga  diperintahkan kepada Sat Reskrim dan Kapolsek Sukamaju untuk melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku di Dusun Kalatiri,”kata Boy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/8/2019).

Terduga pelaku ujaran kebencian di Kutai Kalimantan Timur, diamankan Kepolisian Resor Luwu Utara di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (10/8/2019)(Dok. Polres Luwu Utara)
Terduga pelaku ujaran kebencian di Kutai Kalimantan Timur, diamankan Kepolisian Resor Luwu Utara di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (10/8/2019)(Dok. Polres Luwu Utara) ( )

Setelah dilakukan pengecekan, pelaku dijemput di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.

“Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku Saudara Joy Ramadhan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” ucap Boy.

Penghina Mbah Moen di Jatim

Selain warga bernama Joe, polisi juga mengamankan seorang warga yang juga menghina Mbah Moen melalui akun Facebooknya.

Pemuda tersebut bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20).

Fulvian ditangkap polisi, Jumat (9/8/2019), karena status di akun Facebook yang dinilai menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menuliskan status bersukacita atas wafatnya Mbah Moen di Mekkah pada Selasa (6/8/2019).

Bahkan, pemilik akun Facebook Ahmad Husein itu ditengarai membenturkan dua organisasi keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

2 Larangan Perlu Diperhatikan Jelang Sholat Idul Adha 2019 Minggu 11 Agustus, Usahakan Tak Melanggar

Rumor NET TV PHK Besar-besaran Dibantah, Akui 20 Karyawan Sudah Undurkan Diri Sebulan Ini

Akhir Pelarian Bagus Sebulan Pacari Istri Orang, Bunuh Ni Putu Yuniawati, Gadaikan Mobil untuk Kabur

Belakangan, postingan itu sudah dihapus.

Namun, warga NU yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkannya ke Polres Malang Kota atas dasar ujaran kebencian melalui sarana elektronik.

Polisi langsung mengamankan pelaku setelah selesai memberikan klarifikasi di Kantor PCNU Kota Malang. (Kompas.com/KONTRIBUTOR MALANG, ANDI HARTIK, KONTRIBUTOR KOMPAS TV LUWU PALOPO, AMRAN AMIR)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/10/15252731/dalam-sehari-2-penghina-kh-maimun-zubair-melalui-facebook-ditangkap?page=all

TRIBUNMATARAM.COM - Pengakuan pemuda yang unggah status sukacita atas kematian Mbah Moen, bawa-bawa nama Amien Rais.

Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) akhirnya meminta maaf atas perbuatannya mengina almarhum Mbah Moen.

Pelaku yang diduga menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen dan Nahdlatul Ulama (NU) melalui status yang ditulis di akun Facebook miliknya, mengaku bersalah dan meminta maaf.

Didampingi orangtuanya, warga asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Jumat (9/8/2019) malam.

Pada kesempatan itu, pengguna akun Facebook bernama Ahmad Husein itu mengaku sedang kalut saat mengunggah kalimat itu.

 26 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2019 Bisa Dikirim ke WhatsApp & Instagram, Bebas Pilih, Tinggal Copas!

 Rumahnya Kerap Alami Kejadian Mistis, Ruben Onsu Kaget Saat Thalia Ucap: Tabrak Bunda Sampai Mati

 Penampakan Sapi Kurban Presiden Jokowi di Seluruh Pelosok Indonesia, Tersebar di 9 Wilayah Nusantara

 Viral Form Pendaftaran Pasien Puskesmas Yogyakarta dengan 5 Pilihan Jenis Kelamin, Ada Transgender!

Pelaku juga mengaku sakit hati karena Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kerap disudutkan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Pelaku penghina alhmarhum KH Maimun Zubair dan NU saat menyampaikan permintaan maaf di Kantor PCNU Kota Malang, Jumat (9/8/2019) malam.(ANDI HARTIK)
Pelaku penghina alhmarhum KH Maimun Zubair dan NU saat menyampaikan permintaan maaf di Kantor PCNU Kota Malang, Jumat (9/8/2019) malam.(ANDI HARTIK) ( )

"Sebenarnya saya sedang sakit hati. Pak Amien Rais sering dibilang sengkuni, padahal dia orang Muhammadiyah.

Dia juga pejuang reformasi," katanya saat mendatangi Kantor PCNU Kota Malang untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf.

Meski mengaku bersalah dan meminta maaf, tidak ada raut penyesalan pada wajah pelaku tersebut.

Tanggapan

Ketua Barisan Kader Gus Dur Kota Malang Dimas Dersi atau Dimas Lokajaya mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum terhadap pelaku untuk mencegah konflik horizontal.

Sebab, pelaku membawa dua institusi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.

"Hampir terjadi konflik horizontal, kesalahpahaman, karena si A ini, yang bersangkutan ini, menggunakan akun dengan background Pemuda Muhammadiyah.

Ini kan kami khawatir terjadi konflik horizontal," katanya.

 Rumor NET TV PHK Besar-besaran Dibantah, Akui 20 Karyawan Sudah Undurkan Diri Sebulan Ini

 Akhir Pelarian Bagus Sebulan Pacari Istri Orang, Bunuh Ni Putu Yuniawati, Gadaikan Mobil untuk Kabur

 10 Kumpulan Kata-kata Ucapan Selamat Idul Adha 2019, Cocok Bagikan di WhatsApp, Instagram & Facebook

 2 Larangan Perlu Diperhatikan Jelang Sholat Idul Adha 2019 Minggu 11 Agustus, Usahakan Tak Melanggar

 DOWNLOAD MP3 Takbiran Suara Uje Sambut Idul Adha 2019 Minggu 11 Agustus Terlengkap di Sini Gratis!

Dimas memperkirakan, pelaku terpapar aliran radikal sebab tidak ada raut penyesalan dari wajah pelaku meskipun pelaku secara terang-terangan menyampaikan permintaan maaf.

Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Malang Edi Rudianto mengatakan, pelaku tidak terdaftar secara keanggotaan di Muhammadiyah.

Garis struktur ke bawah juga tidak mengenali pelaku.

"Kami kurang memahami. Pada prinsipnya, faktanya yang bersangkutan tidak pernah menjadi warga Muhammadiyah.

Tidak pernah masuk organisasi Muhammadiyah.

Tidak mempunyai nomor baku Muhammadiyah.

Tidak pernah ikut baitul arqam yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah," katanya.

Pelaku sendiri juga mengakui bahwa bukan bagian dari organisasi Muhammadiyah.

Setelah diklarifikasi, pelaku mengaku hanya sebagai simpatisan.

 Temukan Dompet Berisi Rp 900 Ribu, 4 Siswa SMP Ini Genjot Sepeda Sejauh 8 Km Demi Bertemu Pemilik

 Ruben Onsu Stres Anak Pertamanya Alami Hal Aneh, Thalia Putri Onsu: Mau Tabrak Bunda Sampai Mati

 Tips Olah Daging Agar Awet & Sehat, Jangan Cuci Sebelum Disimpan Hingga Pengaturan Suhu yang Tepat

 Ini Kronologi Kecelakaan Truk yang Tewaskan YouTuber Luthfi Ramadhan, Sopir Melarikan Diri

Edi mendorong pihak kepolisian menyelesaikan kasus ujaran kebencian itu secara tuntas.

"Pada prinsipnya kami mendorong kepolisian untuk melanjutkan perkara ini.

Dites psikologi anak ini apa yang sebenarnya menjadi persoalan," katanya.

Pelaku sudah diamankan jajaran Polres Malang Kota dan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24.

Saat ini, pelaku masih berstatus terperiksa. (Kompas.com/KONTRIBUTOR MALANG, ANDI HARTIK)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/10/10372331/pengakuan-pemilik-akun-facebook-diduga-hina-mbah-moen-bawa-nama-amien-rais?page=all

Seorang pemuda asal Malang tuliskan kalimat sukacita karena meninggalnya KH Maimun Zubair atau Mbah Moen, langsung diamankan pihak kepolisian!

TRIBUNMATARAM.COM Seorang pemuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) ditangkap polisi, Jumat (8/8/2019), karena status di akun Facebook yang dinilai menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menuliskan status bersukacita atas wafatnya Mbah Moen di Mekkah pada Selasa (6/8/2019).

Bahkan, pemilik akun Facebook Ahmad Husein itu ditengarai membenturkan dua organisasi keagamaan yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

 Bacaan Sholat Ied Idul Adha 2019, Mulai dari Niat Hingga 6 Amalan Sunnah, Termasuk untuk Wanita Haid

 Gerindra: Penumpang Gelap Dibuat Gigit Jari dengan Langkah Prabowo Setelah Pemilu!

 Trending Twitter & Banjir Cuitan Sedih, NET TV Dikabarkan Bangkrut & Akan Ada PHK Massal, Benarkah?

Belakangan, postingan itu sudah dihapus.

Namun, warga NU yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkannya ke Polres Malang Kota atas dasar ujaran kebencian melalui sarana elektronik.

Polisi langsung mengamankan pelaku setelah selesai memberikan klarifikasi di Kantor PCNU Kota Malang.

Pelaku akan diperiksa selama 1x24 jam sebelum polisi menaikkan statusnya. Saat ini, pelaku masih berstatus terperiksa.

"Kebetulan malam ini terduga pelaku sudah diamankan terkait dengan ujaran kebencian. Setelah dari sini kami lakukan penyelidikan lebih mendalam.

Terduga pelaku ini akan kami amankan di Polres. Kami akan lakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat malam.

Pelaku penghina NU dan Mbah Moen didampingi orang tuanya saat mengklarifikasi postingan facebooknya di Kantor PCNU Kota Malang, Jumat (9/8/2019).
Pelaku penghina NU dan Mbah Moen didampingi orang tuanya saat mengklarifikasi postingan facebooknya di Kantor PCNU Kota Malang, Jumat (9/8/2019). (ANDI HARTIK)

 Viral Hasil Make Up dari Istri untuk Suaminya, Wajah Cantik si Pria Banjir Pujian!

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2018 tentang informasi dan traksaksi elektronik (ITE).

"Di pasal 28 jo 45. Di sana maksimal ancaman hukumannya 6 tahun, terkait dengan menyebarkan informasi ataupun sesuatu konten yang disebarkan melalui sarana elektronik yang ada unsur ujaran kebencian," kata Komang.

KH Maimun Zubair atau Mbah Moen adalah Kyai sepuh yang amat terpandang di kalangan Nahdliyin.

Ia wafat di Mekkah saat tengah menjalankan ibada haji pada Selasa (6/8/2019).

Mempunyai fondasi pendidikan agama Islam yang kuat, terutama penguasaan terhadap ilmu fiqh dan ushul fiqh membuat Mbah Moen menjadi salah satu rujukan para ulama Indonesia dalam bidang fiqh.

Mbah Moen juga pernah menulis kitab-kitab yang digunakan untuk rujukan santri, seperti kitab berjudul Al-Ulama Al-Mujaddidun.

Sebelum tahun 1990 menjadi Rais sampai kepada Thariqat, Mbah Moen mulai bergabung di NU menjadi kader IPNU pada tahun 1950. Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 1960 di Ansor, lalu tahun 1970 di NU Cabang.

Kepengurusan PWNU Jawa Tengah dilakoni Mbah Moen pada 1980 dan pensiun pada tahun 2000. (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/10/08452871/tulis-status-bersukacita-atas-wafatnya-mbah-moen-seorang-pemuda-ditangkap?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved