Tiga Tahun Menjabat Jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu Akui Enakan Jadi Pejabat!
Namanya besar karena jadi vokalis grup band Ungu, namun 3 tahun belakangan ia sibuk jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu: enakan jadi pejabat.
Namanya besar karena jadi vokalis grup band Ungu, namun 3 tahun belakangan ia sibuk jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu: enakan jadi pejabat.
TRIBUNMATARAM.COM - Tiga tahun sudah Sigit Purnomo atau Pasha " Ungu" menjabat sebagai wakil wali kota Palu sejak dilantik pada 17 Februari 2016.
Selama bertahun-tahun melakoni profesi barunya itu sambil sesekali diselingi kegiatan bermusik, Pasha pun berpandangan bahwa menjadi pejabat ternyata lebih nikmat.
"Jadi kalau ada yang tanya rasanya itu lebih enak jadi pejabat atau jadi vokalis, enak jadi pejabat," ucap Pasha dalam video berjudul "TERCYDUG, Vicky Niruin Pasha Ungu | OKAY BOS (08/08/19) Part 1" di kanal YouTube Trans7 Official, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/8/2019),
"Karena pejabat bisa sambil vokalis, kalau vokalis kan enggak bisa sambil jadi pejabat," imbuhnya.
• Kabar PHK Massal di NET TV Cukup Menggemparkan, Wishnutama Berikan Klarifikasi Ini
• Perwira Polisi Dipecat Karena Terlalu Banyak Tinggalkan Tugas karena Pilih Jadi Tukang Ojek!
• Pembangunan Rusunawa Beres, Pekerja Proyek Malah Tinggalkan Hutang Sampai 33 Juta!
• Viral Hasil Make Up dari Istri untuk Suaminya, Wajah Cantik si Pria Banjir Pujian!
Ia membanding ketika berkarier sebagai anak band, mereka harus memulai segala sesuatunya dari nol. Membangun fondasi sendiri untuk tempat berpijak.
"Kalau artis, kayak dulu saya ginilah vokalis ya. Itu tuh kan usaha ya usaha sendiri, kerja ya kerja sendiri.
Bahkan ngegaji orang untuk kru, asisten, dan sebagainya," ucap Pasha.
Sedangkan ketika memangku sebuah jabatan di pemerintahan, menurut Pasha, perbedaannya begitu terasa.
"Kalau pemerintah kan kayak kami ini enggal. Kami itu dibekali dengan tiga hal, yaitu anggaran, SDM (sumber daya manusia), regulasi," kata Pasha.
"Jadi kami ini nih, sudah dibekali tabungan-tabungan itu. Tinggal kami atur karena sistemnya manajerial," sambungnya. (Sherly Angeline)
Sumber : https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/09/171153210/tiga-tahun-jadi-wakil-wali-kota-palu-pasha-ungu-enakan-jadi-pejabat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Tahun Jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu: Enakan Jadi Pejabat"
Meski nilai tinggi, Pasha tak diterima sekolah lantaran usia lebih tua 3 hari dari peraturan.
TRIBUNSTYLE.COM - Memasuki tahun ajaran baru 2019 ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para orang tua.
Salah satunya adalah peraturan penerimaan peserta didik baru atau disingkat PPDB 2019.
Peraturan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy, pada 31 Desember 2018 lalu.
Dikutip Grid.ID dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan lewat 3 jalur.
Yang pertama adalah jalur zonasi dimana sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Sekolah berhak menerima sekitar 90% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.
Yang kedua adalah jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademin namun berada di luar wilayah zonasinya.
• VIRAL VIDEO Siswa Beprestasi Bakar Piagam, Gagal Masuk Sekolah Favorit karena Sistem Zonasi
Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur prestasi.
Yang ketiga adalah jalur khusus untuk calon peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas.
Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.
Selain itu pemerintah juga menetapkan batas usia pada masing-masing jenjang pendidikan.
Misalnya, untuk calon peserta didik yang akan melamar ke jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli.
Terdengar rumit memang, namun pemerintah berharap dengan sistem ini akan tercapai pemerataan siswa di sekolah-sekolah.
Namun, ternyata apa yang diharapkan pemerintah itu tak berjalan mulus.
Seperti contohnya pada kasus Pasha yang ditolak di SMPN 2 Karangmojo hanya karena usianya terpaut tiga hari lebih tua dari calon peserta didik lain.
Dilansir dari Kompas, Muhammad Pasha Pratama, bocah 12 tahun asal Padukuhan, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, hanya bisa tertunduk lesu saat wartawan berkunjung ke rumahnya.
Bagaimana tidak, Pasha yang saat itu sudah semangat menyambut tahun ajaran baru harus kecewa ketika mendapati namanya tidak ada di papan pengumuman SMPN 2 Karangmojo.
Padahal Pasha mengaku kalau harapan dirinya diterima sangatlah besar.
• Kisah Sedih Anak Keluarga Miskin Ditolak di SMPN, Terlanjur Beli Alat Sekolah Hingga Mengurung Diri
Selain karena nilainya yang lumayan baik, jarak antara rumah dan sekolah juga terbilang dekat, hanya berjarak 2 km.
"Saya cari nama saya di papan pengumuman kok tidak ada, ternyata saya tidak diterima dan itu rasanya sedih sekali. Tapi teman saya yang nilainya lebih rendah dan rumahnya lebih jauh (dari SMP N 2 Karangmojo) malah keterima. Itu yang membuat saya kecewa, padahal nilai saya tidak begitu buruk yaitu 15,83 dan teman saya yang nilainya 13 malah keterima," ujarnya kepada wartawan di rumahnya Kamis (11/7/2019).
Bahkan sebenarnya Pasha juga telah mempersiapkan peralatan sekolah yang dia beli dari hasil tabungannya selama beberapa tahun.
"Saya inginnya sekolah di SMP 2 Karangmojo, karena dekat, dan teman-teman saya juga banyak yang mau sekolah di situ," katanya.
Hingga kini Pasha juga masih belum menentukan akan melanjutkan ke sekolah mana.
• Kumpulan Meme dan Cuitan Lucu Hari Pertama Sekolah, #HariPertamaSekolah Jadi Trending di Twitter
Jarak SMP Swasta yang paling dekat dengan rumahnya saja sekitar 5 km.
Kalau pun melanjutkan ke sekolah swasta tersebut, keluarga Pasha bingung bagaimana biaya sekolahnya nanti.
Seperti diketahui Pasha kini tinggal bersama nenek dan ayahnya.
Ibu Pasha telah meninggal dunia sejak Pasha kelas 3 SD.
• Hari Pertama Sekolah, Perhatikan 7 Aturan Mengunggah Foto Anak Agar Tak Terjadi Pelecehan Anak
Sedangkan ayahnya mengidap gangguan jiwa.
Nenek Pasha, Rebi (65), lah yang menjadi satu-satunya tulang punggung di keluarga.
Rebi sendiri hanya bekerja sebagai buruh tani yang penghasilannya pas-pasan.
"Membeli air saja susah, mengingat saat ini masa kekeringan dan sulit untuk mencari air untuk pengairan," keluh Rebi.
Sementara itu kata Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Kisworo, ada 3 kriteria yang menentukan apakah siswa tersebut diterima atau tidak.
Adapun 3 kriteria itu adalah jarak dari rumah ke sekolah, umur, dan saat pendaftaran.
Pihaknya mengatakan kalau sudah menerima keluhan dari para siswa yang ditolak.
"Kita sudah cek langsung, dan memang ada murid yang lebih dekat dibandingkan Pasha. Kalaupun jaraknya sama kalah di usia berdasarkan berkas yang bersangkutan lebih tua tiga hari," ucapnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena semua ketentuan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, termasuk mengenai usia calon peserta didik.
Pada kasus Pasha misalnya, jika ada yang berusia 12 tahun lebih satu hari saja namun rata-rata usia pendaftar lain adalah 12 tahun maka secara otomatis dia akan tersingkir.
(*)