Driver Ojol Madiun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Malam Idul Adha, Percikan Darah Kering di Dinding
Nahas dialami seorang driver ojol asal Kabupaten Madiun, Darwin Susanto ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Minggu (11/8/2019).
"Kami masih selidiki apakah korban dibunuh atau tidak," kata Ruruh.
• Jarang Disorot! Inilah Potret Cantik Hawra Putri Semata Wayang Angel Lelga yang Disiplin Bak Polwan
• Rasulullah Suka Daging Kambing, Manfaat: Cegah Kanker - Anemia, Ini Tips Konsumsi Daging Kambing
• Takut Kolesterol Naik Usai Santap Daging Kurban? Normalkan Kembali dengan 8 Jus Buah Berikut Ini
• Viral Perempuan Lahirkan Anak di Dalam Mobil Grab Menuju Rumah Sakit, Suami Panik Menahan Bayi
Tewasnya driver ojol di Madiun menjadi topik perbincangan hangat di media sosial.
Salah satunya di grup Facebook info lantas dan kriminal carubanmadiun.
Setelah diposting akun Madiun Asik dan Maarif Yusuf Bachtiar tentang penemuan mayat Darwin Nasutian di grup tersebut, banyak nitizen yang memberikan komentar
Banyak nitizen yang menduga Darwin menjadi korban pembunuhan.
Bahkan ada yang memberikan informasi, Darwin dibunuh oleh salah satu anggota keluarganya sendiri. (Kompas.com/KONTRIBUTOR SOLO, MUHLIS AL ALAWI)
Perwira Polisi Dipecat Karena Terlalu Banyak Tinggalkan Tugas karena Pilih Jadi Tukang Ojek!
Sosok perwira polisi di Kendari terpaksa diberhentikan tidak hormat karena sering absen dan tinggalkan tugas, ternyata lebih pilih jadi tukang ojek!
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.
• Pembangunan Rusunawa Beres, Pekerja Proyek Malah Tinggalkan Hutang Sampai 33 Juta!
• Viral Hasil Make Up dari Istri untuk Suaminya, Wajah Cantik si Pria Banjir Pujian!
• Status Gunung Slamet Naik, Normal ke Waspada, Warga & Wisatawan Dihimbau Tidak Berada di Radius 2 Km
• 6 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha, Mendengarkan Khutbah - Makan Setelah Shalat Id
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.