Driver Ojol Madiun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Malam Idul Adha, Percikan Darah Kering di Dinding
Nahas dialami seorang driver ojol asal Kabupaten Madiun, Darwin Susanto ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Minggu (11/8/2019).
TRIBUNMATARAM.COM - Nahas dialami seorang driver ojol asal Kabupaten Madiun, Darwin Susanto ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Minggu (11/8/2019).
Driver ojol bernama Darwin Susanto tersebut diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Saat ditemukan, driver ojek online bernama Darwin Susanto (35) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumah toko (ruko) kontrakannya di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Mejayan, Kabupaten Madiun, Minggu malam (11/8/2049).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir grab itu ditemukan tewas dengan kondisi wajah penuh luka dan darah.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin ( 12/9/2019) pagi, membenarkan penemuan jasad seorang pengemudi ojek daring yang tak bernyawa di kontrakannya.
• Putusan MK Soal Kontroversi Foto Terlalu Cantik Caleg NTB Evi Apita Maya, Ketok Palu Buatnya Terharu
• Jennie BLACKPINK Beberkan Alasan Buka Akun Instagram Kedua, Fans Dibuat Terpana Lihat Sisi Lainnya!
• Dua Kali Gempa Bumi Guncang Bali Senin 12 Agustus 2019 Pagi Ini, Getaran sampai Banyuwangi & Jember
• Berapa Lama Waktu Ideal Menyimpan Daging Kurban di Kulkas? Ini Cara Agar Daging Awet sampai 1 Tahun

"Kami masih menyelidiki penyebab kematiannya," kata Ruruh.
Untuk mengungkap penyebab kematian Darwin, polisi melakukan otopsi jenazah korban.
Saat ini, jenazah korban dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Madiun.
Laporan penemuan mayat korban bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian yang berada di depan kantor Bank BRI Mejayan.
Saat ditemukan, mayat Darwin dalam posisi terlentang di atas kasur beralas lantai.
Terlihat banyak percikan darah yang telah mengering menempel di dinding.
Untuk mengungkap motif dan penyebab tewasnya korban, polisi saat ini mencari istri dan anak korban.
Pasalnya, saat kejadian, keberadaan istri dan anak korban tidak diketahui.
Ditanya Darwin menjadi korban pembunuhan, Ruruh mengatakan polisi masih menyelidikanya.
"Kami masih selidiki apakah korban dibunuh atau tidak," kata Ruruh.
• Jarang Disorot! Inilah Potret Cantik Hawra Putri Semata Wayang Angel Lelga yang Disiplin Bak Polwan
• Rasulullah Suka Daging Kambing, Manfaat: Cegah Kanker - Anemia, Ini Tips Konsumsi Daging Kambing
• Takut Kolesterol Naik Usai Santap Daging Kurban? Normalkan Kembali dengan 8 Jus Buah Berikut Ini
• Viral Perempuan Lahirkan Anak di Dalam Mobil Grab Menuju Rumah Sakit, Suami Panik Menahan Bayi
Tewasnya driver ojol di Madiun menjadi topik perbincangan hangat di media sosial.
Salah satunya di grup Facebook info lantas dan kriminal carubanmadiun.
Setelah diposting akun Madiun Asik dan Maarif Yusuf Bachtiar tentang penemuan mayat Darwin Nasutian di grup tersebut, banyak nitizen yang memberikan komentar
Banyak nitizen yang menduga Darwin menjadi korban pembunuhan.
Bahkan ada yang memberikan informasi, Darwin dibunuh oleh salah satu anggota keluarganya sendiri. (Kompas.com/KONTRIBUTOR SOLO, MUHLIS AL ALAWI)
Perwira Polisi Dipecat Karena Terlalu Banyak Tinggalkan Tugas karena Pilih Jadi Tukang Ojek!
Sosok perwira polisi di Kendari terpaksa diberhentikan tidak hormat karena sering absen dan tinggalkan tugas, ternyata lebih pilih jadi tukang ojek!
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.
• Pembangunan Rusunawa Beres, Pekerja Proyek Malah Tinggalkan Hutang Sampai 33 Juta!
• Viral Hasil Make Up dari Istri untuk Suaminya, Wajah Cantik si Pria Banjir Pujian!
• Status Gunung Slamet Naik, Normal ke Waspada, Warga & Wisatawan Dihimbau Tidak Berada di Radius 2 Km
• 6 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha, Mendengarkan Khutbah - Makan Setelah Shalat Id
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja.
Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.
Sehingga total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja.
AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Sabtu 10 Agustus 2019 Pisces Antusias Taurus Bahagia, Cancer Sial Nih
Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada
oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. (Kompas.com/Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati)
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/09/23221201/sering-absen-dan-pilih-jadi-tukang-ojek-seorang-perwira-polisi-dipecat?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat"