Putusan MK Soal Kontroversi Foto Terlalu Cantik Caleg NTB Evi Apita Maya, Ketok Palu Buatnya Terharu

Putusan MK terkait kontroversi foto terlalu cantik Evi Apita Maya, calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat / NTB, hasil ketok palu buatnya terharu.

KPU NTB/ Kompas.com
Evi Apita Maya, calon anggota DPD RI dari NTB 

Lebih lanjut, Evi menuding, gugatan yang dilayangkan Farouk ke MK hanya karena belum bisa menerima kekalahan.

3. Mahkamah tolak gugatan Farouk

Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan yang diajukan Farouk Muhammad.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa dalil gugatan Farouk soal "foto kelewat cantik" merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, sebelum APK calon anggota DPF dicetak, KPU juga telah memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang berkeberatan.

Tetapi tak ada satupun keberatan dari peserta pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi.

"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut.

Sebab setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar Hakim Suhartoyo.

Untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD RI di APK, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.

Namun demikian, menurut Mahkamah, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu.

Tetapi laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved