BNN Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Satu Keluarga Dimanfaatkan

BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat / NTB sukses mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan satu keluarga.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Delta Lidina
BNN NTB
BNN Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB Sukses Ungkap Jaringan Pengedar Sabu 

TRIBUNMATARAM.COM - Badan Narkotika Nasional / BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat / NTB sukses mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan satu keluarga. 

Satu keluarga yang didalangi pelaku berinisial AG alias BG (33) ini ditangkap saat tengah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 500 gram di sebuah kantor jasa pengiriman (ekspedisi) yang ada di Kota Mataram , NTB, Jumat (9/8/2019).

Kronologi kejadian penangkapan jaringan pengedar sabu satu yang melibatkan satu keluarga di Kota Mataram , NTB ini didapatkan dari informasi masyarakat.

Kronologi Kejadian

Dikutip TribunMataram.com dari BNNP NTB dan Biro Humas dan Protokol BNN RI, berdasarkan informasi masyarakat, pada Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 13.20 Wita, petugas telah mengamankan saudari AF alias R karena mengambil 1 (satu) buah paket dari jasa pengiriman barang yang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamin atau disebut sabu.

Momen Langka Munculnya Tulisan Dirgahayu Indonesia ke-74 di Laga Tottenham Hotspur VS Aston Villa

Detik-detik Rio Reifan Diamankan karena Narkoba Lagi, Ditangkap saat Bakar Sabu di Halaman

Viral Suami Jual Istri Hamil 4 Bulan untuk Layanan Seksual Bertiga di Surabaya, Iming-iming Rp 2Juta

Viral Video Hubungan Seksual 1 Wanita 3 Pria di Garut, Kondisi Seorang Pelaku Sakit Memprihatinkan

Paket ini dikirim kepada seseorang berinisial ESP dari slah satu online shop di Jakarta.

Setelah diinterogasi ternyata AF hanya dimintai tolong oleh saudara sepupunya sendiri yakni tersangka AG als BG via telp melalui sdri. S als R yang merupakan istri tersangka.

Selanjutnya, setelah dipertemukan AG als BG beserta istri sdri. S als R dengan sepupunya sdri. AF alias R dan dilakukan intrograsi terhadap istrinya.

AF alias R menjelaskan hanya disuruh oleh TSK AG als BG untuk mengambil paketan tersebut dan keduanya tidak mengetahui apa isi dari paketan tersebut.

Sementara TSK AG als BG hanya mengetahui paketan tersebut berisi barang terlarang yang setiap pengiriman mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari orang yang tidak dikenal dan hanya berhubungan melalui telepon.

Menurut hasil penyelidikan, hingga saat ini tersangka menerima paketan sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana paketan sebelumnya telah diterima pada bulan April dan Mei Tahun 2019.

Adapun tahapannya, TSK AG als BG setelah menerima paketan dari sepupunya, kemudian menunggu perintah dari seseorang yang tidak ia kenali melalui telp dan kemudian melepaskan paketan dipinggir jalan sesuai arahannya.

Selanjutnya TSK AG als BG, tinggal menunggu transfer uang sebesar sebagaiamana disebutkan di atas.

 Hukum Puasa Senin Kamis Setelah Idul Adha 1440 H/ 2019, Bolehkah? Ini Jawabannya

 Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tegal, Pelaku Pacar Sendiri, Pura-pura Sedih Lihat Jasad Dievakuasi

 Keamanan Siswa Penemu Obat Kanker Dikabarkan Terancam, Guru Beberkan Ratusan Orang Datang ke Sekolah

 Memiliki Sifat Pemalu? Inilah 8 Cara Jitu Agar Lebih Percaya Diri, Termasuk Ubah Pikiran Negatifmu

Barang Bukti yang disita:

Paketan berbentuk kotak berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 493,20 gram, dan telah setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 484,55 gram.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved