Viral Suami Jual Istri Hamil 4 Bulan untuk Layanan Seksual Bertiga di Surabaya, Iming-iming Rp 2Juta
Viral suami jual istri yang hamil empat bulan untuk melakukan pelayanan 'threesome' demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri, tersangka hanya mendapatkan uang Rp 100.000 sekali layanan.
Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (Kompas.com/KONTRIBUTOR SURABAYA, GHINAN SALMAN)
Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).
Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.
"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.
Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.
• Putra Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar Di-bully, Barbie Kumalasari: Enggak Ada Damai, Ya Resiko
• Sejak Keluar dari Tahanan, Ahok Sudah Tanda Tangan Kontrak Talkshow TV, Tapi Belum Mulai, Kenapa?
• ZODIAK BESOK Ramalan Zodiak Besok Kamis 15 Agustus 2019 Capricorn Sibuk, Sagitarius Sedih & Kelabu
• Cerita Viral Mahasiswi Temukan iPhone X, Langsung Kembalikan ke Pemiliknya, Begini Kisahnya
"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.
Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (KONTRIBUTOR SURABAYA, GHINAN SALMAN)