Cek Kompensasi Pemadaman Listrik, Langsung Tertera yang Jumlah Ganti Rugi: Saya Dapat Rp 45.192

PLN akan berikan sejumlah ganti rugi pada pelanggan yang terdampak mati listrik pada Minggu 4 Agustus 2019 kemarin, jumlahnya berbeda-beda!

Editor: Asytari Fauziah
(KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)
Penampakan remang-remang di tengah pusat Jakarta, tepatnya di salah satu gang menuju Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.(KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI) 

PLN akan berikan sejumlah ganti rugi pada pelanggan yang terdampak mati listrik pada Minggu 4 Agustus 2019 kemarin, jumlahnya berbeda-beda!

TRIBUNMATARAM.COM PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai membuka informasi soal kompensasi atas kejadian black out yang terjadi pada Minggu (4/8).

PLN memang berjanji pada pekan ini pelanggan sudah bisa mengetahui nominal ganti rugi yang akan diterima.

Azis H, seorang pelanggan PLN mencoba memeriksa nilai kompensasi yang bakal dia terima.

Hasilnya, dia mendapatkan kompensasi 28.5 kWh atau dengan perkiraan kompensasi Rp 45.192. Lokasi tinggalnya di Jatibening, Bekasi Jawa Barat, mengalami listrik mati dari pukul 12.00 WIB-20.50 WIB pada Minggu (4/8).

Pelaksana Tugas Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani belum menjawab pertanyaan soal  Kontan.co.id soal kecilnya nilai kompensasi yang diberikan.

Dalam situs tersebut, kompensasi TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai Bulan September 2019.

PLN Siapkan Dana 865 Miliar untuk Ganti Rugi karena Listrik Padam, Kapan Kompensasi Diterima?

Viral Pernikahan Seorang Pria dengan Dua Kekasihnya Sekaligus, Beri Mahar 10 Ribu Rupiah!

 Mulai Aktif Lagi di Medsos, Veronica Tan Unggah Foto Bercaption Singgung Punya Hati, Sindir Siapa?

 Jagat Sinema Bumi Langit Joko Anwar Resmi Dirilis, Ada Zara, Dian Sastro Hingga Nicholas Saputra

Perhitungan masih berupa Estimasi Kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Untuk mengetahui nilai kompensasi yang diterima, Anda harus masuk ke link https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan.

Silakan isi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah Anda klik tombol cari maka secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan Anda terima bulan depan sebagai kompensasi yang diterima atas mati listrik beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Memiliki Warna dan Susunan yang Sama, Ini Beda Bendera Indonesia dan Bendera Monako

Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari:

a. lama gangguan
b. jumlah gangguan
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah
d. kesalahan pembacaan kWh meter
e. waktu koreksi kesalahan rekening dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved