Dapatkan Obat Kadaluarsa dari Puskesmas, Ibu Hamil Trauma Minum Obat & Lakukan Proses Hukum

Seorang ibu hamil lakukan pemeriksaan di puskesmas, malah dapatkan obat kadaluarsa dan alami efek ini sampai trauma minum obat dan laporkan ke polisi.

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Mediasi antara Puskesmas Kelurahan Kamal Muara dengan Korban obat kedaluwarsa yang berlangsung di Kantor Lurah Kamal Muara. 

Ternyata di bawah tinta biru ini tertulis obat yang dikonsumsinya sudah kedaluarsa sejak April 2019.

Seingatnya pada bulan lalu ia juga mengonsumsi sebanyak 36 butir obat yang ditandai garis biru.

5 Fakta Kerusuhan di Manokwari, Kabar Provokatif di Media Sosial Hingga Warga Tuntut Permintaan Maaf

Namun bungkus obat tersebut sudah ia buang sehingga ia tidak dapat membuktikan apakah obat itu juga kedaluwarsa atau tidak.

Namun pihak Puskesmas Penjaringan telah mengakui memberikan obat kedaluarsa pada Novi.

Kasus itu sudah dilaporkan Novi ke Polsek Metro Penjaringan terkait dugaan pelanggaran Pasal 8 Undangan-Undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pius Situmorang, kuasa hukum Novi menandatangani kesepakatan dengan pihak Puskesmas Kemal Muara pada Senin (19/8/2019).

Meski sudah mendapai kata sepakat melalui mediasi yang mereka lakukan, Novi tetap memproses secara hukum.

"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), inginnya mereka mencabut, tapi konteksnya tindak pidana umum, jadi tidak bisa dicabut," kata Pius di Puskesmas Kamal Muara, Senin (19/8/2019).

"Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan.

Joko Widodo dan Jusuf Kalla Buka Suara Soal Kerusuhan di Manokwari dan Akar Masalahnya

Pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari Puskesmas memberikan obat kedaluwarsa tersebut jadi bukti kedua.

Isi dari mediasi yang berhasil mereka lakukan ada 2 isi kesepakatan antara Novi dan pihak puskesmas.

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerag Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.

Kesepakatan ini sudah ditandatangani dari dua belah pihak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved