Pasca Gempa Lombok, Masa Transisi Darurat Diputuskan Diperpanjang Hingga 25 Desember 2019 Mendatang
Masa transisi darurat pascagempa Lombok yang sedianya berakhir pada 25 Agustus akan diperpanjang hingga 25 Desember 2019.
Pascagempa Lombok kini masa transisi darurat untuk pembangunan rumah tahan gempa diperpanjang hingga 25 Desember 2019 mendatang.
TRIBUNMATARAM.COM - Masa transisi darurat pascagempa Lombok yang sedianya berakhir pada 25 Agustus akan diperpanjang hingga 25 Desember 2019.
"Hasil rakor yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan Kemenko PMK diputuskan untuk diperpanjang sampai nanti tanggal 25 Desember," kata Kepala BNPB Letjen Doni Monardo, di Mataram, Selasa (20/8/2019).
Doni mengatakan, jika tidak diperpanjang dan langsung beralih ke tahap rehab rekon, maka akan ada kesulitan dalam pengaturan anggaran.
Menurutnya, jika masa transisi diputuskan selesai tanggal 25 Agustus, maka setelah itu tidak boleh lagi ada penyaluran dana menggunakan dana siap pakai (DSP), harus berupa dana hibah, yang membutuhkan waktu lama.
• Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Tanpa Busana dan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Hotel Mataram
• Pernikahannya dengan Glenn Fredly Digelar Tertutup, Intip Foto Cantiknya Mutia Ayu Saat Menikah
• Ini 3 Zodiak yang Susah Move On Setelah Putus, Aries, Gemini dan Cancer, Kamu Termasuk?
• Lirik Lagu Titip Rindu Buat Ayah dan Link Download, Tembang Betrand Peto Untuk Ruben Onsu
"Jika status ini diperpanjang, maka BNPB punya banyak kesempatan untuk memberikan dukungan yang penuh kepada NTB," kata Doni.
BNPB ingin seluruh masyarakat yang menjadi korban bencana gempa di NTB ini segera mendapatkan rumah yang layak.
Doni berharap, sisa rumah berjumlah sekitar 50.000 unit yang terdiri dari rumah rusak berat, rumah rusak sedang, dan rumah rusak ringan, bisa selesai terbangun sebelum tanggal 25 Desember mendatang.
Doni mengatakan, pengerjaan rehab rekon mulai efektif awal Maret.
Sejauh ini, progres sudah mencapai 171.000 unit rumah.
"Mudah-mudahan sisa empat bulan ini semua rumah bisa tertangani, walaupun mungkin finisingnya masih membutuhkan waktu relatif agak panjang," kata Doni.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB mengharapkan dukungan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan perpanjangan masa transisi darurat ini.
• Kerusuhan Terjadi di Fakfak, Bendera Bintang Kejora Sempat Berkibar di Kantor Dewan Adat
Khalik mengatakan, perpanjangan masa transisi perlu dilakukan karena sampai saat ini sebanyak 104.993 unit rumah tahan gempa masih dalam proses pengerjaan dan sekitar 13.000 rumah yang rusak berat belum tertangani sama sekali.
"Maka, berdasarkan itu, masih banyak warga masyarakat kita yang tinggal di hunian sementara.
Maka proses ini harus ada perpanjangan masa transisi darurat," kata Khalik.
Terkait hal ini, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.
BPKP pusat menyampaikan tidak ada masalah dilakukan perpanjangan masa transisi darurat, sehingga penanganan terhadap masyarakat yang terdampak gempa bisa lebih maksimal.
Pemerintah Provinsi NTB meminta perpanjangan dilakukan hingga 25 Desember 2018 dan sudah disetujui.
• Atta Halilintar Satu-satunya YouTuber Indonesia yang Masuk Daftar 10 YouTuber Terkaya di Dunia!
"Proses SK tadi sudah saya cek, sudah di meja gubernur. SK perpanjangan masa transisi darurat sampai 25 Desember," beber Khalik.
Khalik optimistis, dalam waktu empat bulan ke depan progres pembangunan bisa tercapai, paling tidak ada yang selesai 100 persen dan ada yang dalam proses pembangunan.
"Yang terpenting sekarang dana siap pakai ini bisa terpakai dulu, ada progres bahwa ini sudah proses minimal 20-90 persen fisiknya sudah terbangun.
Sehingga dana ini tidak bisa diambil oleh pemerintah pusat nanti untuk dirubah menjadi dana hibah," kata Khalik.
Sementara itu, berdasarkan data resmi BPBD progres rehab rekon pasca-gempa bumi NTB hingga Senin (19/8/2019) tercatat, dari dana bantuan yang diberikan pemerintah sejumlah Rp 5,1 triliun, dana yang telah disalurkan ke masyarakat sebesar Rp 4,8 Triliun, dana yang masih di rekening masyarakat sebesar Rp 742 miliar, dan dana yang sudah ditransfer ke rekening pokmas berjumlah Rp 4,1 triliun.
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Kamis 22 Agustus 2019 Pisces Beruntung, Scorpio Bosan Rutinitasnya!
• Selvi Ananda Ungkapkan Reaksi Jan Ethes yang Akan Memiliki Adik, Kandungannya Sudah Trimester Akhir!
Jumlah rumah dalam proses pengerjaan sebanyak 105.993 unit terdiri dari 48.452 unit rumah kategori rusak berat, 13.918 unit rumah kategori rusak sedang dan 42.223 unit rumah kategori rusak ringan.
Rumah selesai dibangun sebanyak 66.134 unit terdiri dari 17.017 unit rumah rusak berat, 11.351 unit rumah rusak sedang dan 37.766 unit rumah rusak ringan.
Jumlah pokmas terbentuk 9.472 pokmas 167.561 KK.
Tenaga fasilitator sipil 1.244 personel, fasilitator TNI 626 personel, fasilitator Polri 626 personel, ditambah 1.000 tenaga bantuan Satuan Zeni TNI. (Kompas.com/Kontributor Mataram, Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Transisi Darurat Pascagempa Lombok Diperpanjang Sampai 25 Desember 2019"