5 Fakta Hukuman Prada DP, Salah Dengar Putusan Hingga Ditegur Hakim, Jaksa Ulangi Baca Tuntutan

Prada DP sudah dijatuhi hukuman seumur hidup karena lakukan pembunuhan berencana pada kekasihnya, Vera Oktaria, simak 5 fakta saat persidangan!

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA ANGRAINI
Prada DP menangis saat dibacakan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat 

Letkol M Kazim langsung menegur Prada DP, ia menilai pria 21 tahun itu tidak menyimak tuntutan yang dibacakan oditur.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur?" tegur hakim.Hakim Ketua lantas memerintahkan oditur untuk membacakan kembali tuntutan kepada Prada DP.

"Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata hakim.

3.  Oditur Kembali Bacakan Hukuman Seumur Hidup hingga Dipecat

Oditur atau penuntut umum, dalam pengadilan militer telah menjatuhkan hukuman pada Prada DP.

Prada DP telah terbukti melakukan pembunuhan pada kekasihnya Vera Oktaria (21).

Oditur Mayor CHK D Butar Butar membacakan hukuman yang akan diterima Prada DP.

Pria ini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga menghilangkan nyawa kekasihnya.

Prada DP dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan TNI.

Hal ini seperti dikutip Tribun Mataram dari Kompas.com.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Viral Video Pembobolan Mobil Kru Trans 7 yang Sedang Liputan, Gampang Banget Pecakan Kacanya

Mendengar hukuman yang harus dijalannya, Prada DP nampak menangis di tengah ruang sidang.

Namun ia menerima hukuman yang dijatuhkan padanya tersebut.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved