5 Fakta Hukuman Prada DP, Salah Dengar Putusan Hingga Ditegur Hakim, Jaksa Ulangi Baca Tuntutan

Prada DP sudah dijatuhi hukuman seumur hidup karena lakukan pembunuhan berencana pada kekasihnya, Vera Oktaria, simak 5 fakta saat persidangan!

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA ANGRAINI
Prada DP menangis saat dibacakan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat 

TRIBUNMATARAM.COM - Prada DP sudah dijatuhi hukuman seumur hidup karena lakukan pembunuhan berencana pada kekasihnya, Vera Oktaria, simak 5 fakta saat persidangan!

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP pada Vera Oktaria kini sudah mendapatkan tuntutan hukuman.

Prada DP yang merupakan anggota satuan TNI telah menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Hakim menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Prada DP, Kamis (22/8/2019) kemarin.

Ini dia 5 fakta persidangan kasus mutilasi dan pembunuhan berencana Prada DP pada Vera Oktaria yang dikutip Tribun Mataram dari berbagai sumber.

1. Permohonan Oditur pada Hakim

Mulanya oditur membacakan tuntutan, meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Prada DP.

Kronologi Pembantaian di KM Mina Sejati Saat ABK Sedang Tertidur, Korban Tewas Alami Luka

Kemarahan Aura Kasih karena Cuitan Yan Widjaya, Merasa Dilecehkan Jadi Pejuang ASI

Seorang Pria Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Sampai Ancam Akan Bunuh Keduanya!

Puluhan Hiu Muncul dan Mendekati Tepi Pantai di Nusa Dua Bali, Kenapa?

Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim memecat Prada DP dari militer.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur.

"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.

2. Prada DP Salah Dengar Hukuman dan Ditegur

Prada DP menangis di persidangan.
Prada DP menangis di persidangan. (MA FAJRI)

Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Letkol M Kazim.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Letkol M Kazim langsung menegur Prada DP, ia menilai pria 21 tahun itu tidak menyimak tuntutan yang dibacakan oditur.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur?" tegur hakim.Hakim Ketua lantas memerintahkan oditur untuk membacakan kembali tuntutan kepada Prada DP.

"Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata hakim.

3.  Oditur Kembali Bacakan Hukuman Seumur Hidup hingga Dipecat

Oditur atau penuntut umum, dalam pengadilan militer telah menjatuhkan hukuman pada Prada DP.

Prada DP telah terbukti melakukan pembunuhan pada kekasihnya Vera Oktaria (21).

Oditur Mayor CHK D Butar Butar membacakan hukuman yang akan diterima Prada DP.

Pria ini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga menghilangkan nyawa kekasihnya.

Prada DP dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan TNI.

Hal ini seperti dikutip Tribun Mataram dari Kompas.com.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Viral Video Pembobolan Mobil Kru Trans 7 yang Sedang Liputan, Gampang Banget Pecakan Kacanya

Mendengar hukuman yang harus dijalannya, Prada DP nampak menangis di tengah ruang sidang.

Namun ia menerima hukuman yang dijatuhkan padanya tersebut.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

4. Keterlibatan Keluarga Prada DP

Leni Ibunda Prada DP dan putranya
Leni Ibunda Prada DP dan putranya (TribunMataram Kolase/Tribunnews/Facebook DP)

Dodi, paman dari Prada DP adalah orang pertama yang mengetahui aksi ini.

Dodi kemudiam memberi kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Vera.

Ia kemudian bertanya pada temannya Imam (kini sudah meninggal) untuk mencari solusi menghilangkan tubuh Vera.

Prada DP kemudian mendapat saran dari Imam untuk membakar jenazah Vera.

Namun hal ini batal dilakukan dan memilih membuang jasad Vera hingga akhirnya berhasil ditemukan polisi.

Dodi juga memberikan Prada DP sejumlah uang untuk melarikan diri.

5. Keluarga Vera Oktaria Tuntut Keluarga Prada Dihukum

Prada DP dan Almarhumah Vera Oktaria
Prada DP dan Almarhumah Vera Oktaria (Sripoku)

Keterlibatan keluarga Prada DP membuat keluarga Vera geram.

Bibi Vera, Rusnah (45) meminta keluarga yang bungkam juga harus dihukum.

"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh.

Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah usai sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Tangisan Prada DP Pecah Saat Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup karena Bunuh dan Mutilasi Vera Oktaria

Apalagi hingga kini Dodi tak diketahui keberadaannya hingga tak bisa memberi kesaksian saat sidang.

Kedua orang tua Prada DP sempat menemui terdakwa di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang merupakan kediaman Elsa.

Namun, saat penyidik mendatangi rumah mereka, seluruh keluarga Prada DP kompak menyebutkan tak tahu keberadaan terdakwa saat kasus tersebut mencuat.

"Semuanya itu terlibat, mereka juga harus dihukum secara adil.

Nyawa keponakan saya ini dibunuh sadis. Pomdam dan Polda juga harus usut lagi kasus ini," tandasnya.

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved