Aksi Bejat Ayah di Maluku Tengah, 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Pemuas Nafsu, Ancam Bunuh Korban
Aksi bejar RAL (54), seorang ayah di Maluku Tengah tega menjadikan dua putri kandungnya sendiri sebagai budak seks selama 9 tahun akhirnya terbongkar.
Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi.
Laporan disampaikan pada 6 Agustus.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon. (KONTRIBUTOR AMBON, RAHMAT RAHMAN PATTY)
Pemerkosaan Terhadap Teman Kerja, Diajak Jalan-jalan Sampai Diberi Minuman Keras & Pingsan
Pemerkosaan di Tangerang Selatan berhasil diungkap, modus dilakukan dengan ajak jalan dan beri minuman keras hingga pingsan dan tak berdaya.
TRIBUNMATARAM.COM - Dengan tangan terborgol, A (19), R (18), RS (19) dan H (24) digelandang ke Polres Tangerang Selatan, Rabu (21/8/2019) kemarin.
Mereka baru saja ditangkap setelah memerkosa korban berinisial AD dan D di lokasi yang sama di Apartemen Paragon, Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku memiliki kasus yang berbeda. Ketiga pelaku A , R , dan RS melakukan pemerkosaan bersama-sama terhadap korban AD.
Sedangkan pelaku H melakukan seorang diri yang dilakukannya kepada D, teman seprofesinya sebagai penjaga konter HP.
Namun dari kedua kasus tersebut, mereka masing-masingnya memiliki modus yang sama.