Fakta Penemuan 4 Kerangka Manusia di Kebun Belakang Rumah di Banyumas, Sekeluarga 5 Tahun Hilang
5 fakta penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah di Banyumas, Jawa Tengah, korban masih satu keluarga, dikabarkan hilang selama 5 tahun
2. Tak Merasa Bersalah

Pelaku sangat pandai menutupi perbuatan yang sudah dilakukan.
Saat diintrogasi, mereka tak nampak panik, malah sangat tenang.
Tak hanya itu, setelah melakukan pembunuhan, mereka sama sekali tak merasa bersalah dan kabur.
Bahkan tetap melakukan kegiatan sehari-hari seperi biasanya.
Masing-masing diamankan di kediamannya sendiri-sendiri.
Bahkan salah satu pelaku bahkan ikut menghadiri pemakaman korban.
Tak hanya itu, pelaku lainnya juga ikut menyaksikan evakuasi yang ada di TKP.
“Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban. Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP,” ujar Bambang.
3. Motif Pembunuhan
Kelima pelaku ini nampak menggunakan baju tahanan dengan warna biru.
Kelima pelaku yang diamankan yaitu AM (20), MP (18), SA (24), NL (18) Dan AI (15).
Dua diantaranya NL dan AI merupakan gadis sebaya dengan korban NH.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengungkap motif kelima pelaku membunuh NH.
Melansir dari Kompas.com, asmara dan emosi yang tersulut menjadi penyebab pelaku membunuh NH.
Bambang berujar bahwa NH sempat bertunangan dengan warga Pemalang pada Januari 2019.
Namun, hubungan itu putus di tengah jalan dan kemudian menjalin hubungan dengan AM.
Menurut polisi, AM merupakan pria yang sudah memiliki istri.
Menurut penuturan AKBP Dwi, NH dibunuh lantaran pelaku cemburu korban dekat dengan pria lain.
• Kondisi Terkini Aiptu Erwin, Polisi Dibakar di Cianjur Alami Kondisi Terparah, Luka Bakar 64 Persen
Salah satu pelaku yang berinisial AM diketahui sedang menjalin hubungan asmara dengan korban.
Dua pelaku perempuan ini juga mengaku cemburu dengan korban.
NH disebut memiliki kedekatan dengan dua pacar tersangka wanita lainnya.
“Motif awalnya asmara. Para pelaku cemburu, karena korban dekat dengan teman laki-laki lain.
Ada juga pelaku perempuan yang cemburu, karena korban dekat dengan pacar mereka,” kata Dwi, seperti yang Tribun Mataram kutip dari Kompas.com.
4. Peran Masing-masing Tersangka

Setelah proses interogasi, polisi menemukan peran dari masing-masing tersangka.
Pelaku berinisial AM yang menjalin asmara dengan korban sempat melakukan hubungan intim.
AM memperkosa korban saat keduanya sama-sama di bawah pengaruh alkohol.
Setelah memperkosa, AM kemudian membunuh korban dnegan cara mencekik.
Sedangkan MS memegangi tangan dan pundak korban.
• Aksi Pelaku Bakar Polisi Lempar Plastik Isi Bensin Terekam, Jaket yang Dipakai Bantu Polisi Tangkap
Pelaku SA, NL, dan AI memegangi kaki dan tangan korban.
“AM berperan mengeksekusi dengan mencekik, dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Sedangkan SA memegang kaki dan tangan dibantu dua pelaku perempuan,” ujar Dwi.
Polisi menduga pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran marah dan sakit hati mendengar kata-kata kasar yang dilontarkan oleh korban.
“Ada dugaan juga pelaku marah dengan korban, karena ucapan dan perilaku korban terhadap para tersangka,” kata Dwi.
5. Barang Bukti Dijual dan Hukuman
Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
Mulai dari pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.
Namun cincin yang digunakan korban dijual oleh pelaku.
Tapi, polisi belum menemukan indikasi pembunuhan berencana oleh kelima pelaku.
Meski karung dan tali yang mereka gunakan untuk membungkus mayat sudah mereka gunakan untuk duduk
• Kumpulan Kutipan Spesial HUT RI 17 Agustus 2019 Kemerdekaan Indonesia 74, Cocok Buat Update Status
“Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk.
Kemudian tali yang ditemukan di samping karung,” kata dia.
Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu.
Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” kata Dwi.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)