Kontroversi Kebiri Kimia pada Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi

Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada predator anak, Muh Aris (20), pemuda asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.

Tangkap layar Kompas TV
Predator anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. 

TRIBUNMATARAM.COM - Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada predator anak, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.

Pihak kejaksaan masih kesulitan mencari rumah sakit yang akan mengeksekusi.

Mengingat, eksekusi hukuman kebiri kimia ini menjadi yang pertama kali di Indonesia.

Muh Aris sendiri harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Selain itu Aris juga didenda Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan.

Baru 5 Menit Nikah, Pasangan Pengantin Baru di Texas Tewas Tertabrak Truk saat Menuju Tempat Resepsi

Tukang Las Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia karena Setubuhi 9 Anak, Baru Pertama di Indonesia

Nasib 5 Anggota TNI Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Jatim, Diskors & Diseret ke Pengadilan Militer

Viral Jenazah Digendong karena Tak Boleh Pakai Ambulans, Wakil Walikota Tangerang Minta SOP Diubah

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.

Vonis pertama kebiri kimia di Mojokerto

Ilustrasi kebiri, kebiri kimia
Ilustrasi kebiri, kebiri kimia(Shutterstock)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan dari sekian kasus kejahatan seksual, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.

Aris pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Wisnu mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Munculnya hukuman kebiri kimia adalah pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,

Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.

Namun, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved