Kontroversi Kebiri Kimia pada Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi
Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada predator anak, Muh Aris (20), pemuda asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu.
Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Dalam persidangan terungkap bahwa 9 korbannya semuanya adalah anak-anak.
• Reaksi Keluarga Bani Mulia Menikahi Lulu Tobing Mantan Mantu Cendana, Dua Foto Jadi Bukti
• Sebelum Resepsi, Terekam Aksi Mesra Roger Danuarta & Cut Meyriska di Depan Lift, Lendot-lendot Manja
• Begitu Cuek, 5 Zodiak ini Sulit Berperilaku Romantis Kepada Pasangan, Capricorn Paling Buruk!
• Usai Akad, Cut Meyriska & Roger Danuarta Tak Bisa Menahan Senyum Saat Dengarkan Nasihat Pernikahan
Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja.
Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.
Setelah aksi yang dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto Aris diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Kesulitan mencari rumah sakit untuk eksekusi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan pihaknya kesulitan mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Sementara itu Kejati Jatim menyebut hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto belum memiliki petunjuk teknis (Juknis).
Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muh Aris (20), telah meminta petunjuk tentang teknis eksekusi hukuman tersebut kepada Kejati Jatim.
Namun Kejati Jatim menyebut hukuman kebiri kimia belim memiliki petunjuk teknis.
Saat ini, pihak Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi pada Kejasaan Agung.
"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya.
Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dikonfirmasi Minggu (25/8/2019) malam.