Kontroversi Kebiri Kimia pada Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi

Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada predator anak, Muh Aris (20), pemuda asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.

Tangkap layar Kompas TV
Predator anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. 

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, 25 Juli 2019, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan, kebiri kimiawi sebaiknya dilakukan dalam perspektif rehabilitasi.

Selain itu dia juga mengatakan dalam etika kedokteran, seorang dokter dilarang mengubang kondisi fisik pasien yang sudah normal ke kondisi yang abnormal.

Selain itu Daeng mengatakan, jika dilakukan dalam perspektif hukuman, kebiri kimiawi belum tentu menyembuhkan predator seksual dari kelainan yang dideritanya.

"Jika dilakukan dalam perspektif rehabilitasi justru si predator seksual akan bisa sembuh karena output dari rehabilitasi memang untuk kesembuhan.

Kalau perspektifnya hukuman kan tidak ada output kesembuhan," ujar Daeng, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Kebiri sebagai hukuman, menurut Daeng berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku karena menurutnya seorang predator belum tentu melakukan kekerasan seksual berdasarkan dorongan libido atau hormonal.

"Kalau ternyata dia melakukan kekerasan seksual bukan atas dorongan libido atau hormonal tetapi tetap dilakukan proses kebiri kimiawi terhadapnya, itu sangat tidak adil dan melanggar etik kedokteran," kata Daeng.

Ia juga menjelaskan kelainan seksual bisa dipicu oleh hormon atau kejiwaan.

"Kalau dia terlanjur sudah dihukum kebiri padahal yang membuat dia kelainan dari aspek kejiwaan, bukan dari hormonal, kan malah enggak sembuh," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Moh. Syafií, Amir Sodikin, Achmad Faizal, Rakhmat Nur Hakim)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/26/07200041/cerita-di-balik-kebiri-kimia-di-mojokerto-kesulitan-mencari-rs-untuk?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved