Terbakar Saat Unjuk Rasa di Cianjur, Ipda Erwin Meninggal Dunia Setelah 2 Minggu Dirawat Intensif
Ipda Erwin salah satu korban yang alami luka bakar cukup parah saat ikut mengawal unjuk rasa di Cianjur, meninggal dunia dini hari tadi, Senin (26/8).
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Ipda Erwin salah satu korban yang alami luka bakar cukup parah saat ikut mengawal unjuk rasa di Cianjur, meninggal dunia dini hari tadi, Senin (26/8).
Anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin Yudha Wildani dikabarkan meninggal dunia karena luka bakar yang dialaminya.
Pria ini mengalami luka bakar akibat aksi demonstrasi di Cianjur yang terjadi pada (15/8/2019).
Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip Tribun Mataram dari Kompas.com.
"Iya betul, meninggal pukul 01.38 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Kompas.com, Senin.
• Siang Nanti Presiden Joko Widodo Akhirnya Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru
• Putri Tewas Tertabrak Truk Sebelum Ujian Skripsi, Orangtua Irza Laila Menangis di Prosesi Wisuda
• Viral Curhat Soal Putri Nikita Mirzani Lihat Ibunya Kerap Berbaju Seksi, Ini Kejujuran Laura Meizani
• Reaksi Keluarga Bani Mulia Menikahi Lulu Tobing Mantan Mantu Cendana, Dua Foto Jadi Bukti
Kondisi Erwin memang dikabarkan menurun sejak hari Minggu.
Komplikasi dari gula darahnya yang terus naik dan juga hemoglobinnya yang menurun.
Jenazah rencananya akan dimakamkan hari ini di Cianjur.
Atas meninggalnya Erwin, Dedi menyampaikan belasungkawa Polri.
"Polri sangat berduka atas gugurnya anggota yang sedang melaksanakan tugas negara," kata Dedi.

Erwin merupakan satu dari empat anggota polisi yang terbakar saat mengawal aksi unjuk rasa gabungan elemen mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.
Sedangkan tiga orang korban terbakar lainnya adalah Bripda FA Simbolon, Bripda Yudi Muslim, dan Bripda Anif Anif Endaryanto Pratama.
Luka bakar yang diderita Erwin bahkan hampir mencapai 80 persen.
• Pemeran Wanita Video Panas Pegawai Bank Viral Palembang Akui Koleksi Pribadi, Penyebar Klip Diburu
Sementara korban lainnya sekitar 40 persen.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Satu di antaranya adalah RS (19), seorang mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar yang menyebabkan empat anggota polisi terluka.
Luka Bakar Ipda Erwin
Erwin Yudha anggota Polres Kota Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019) alami luka bakar 64 persen di tubuhnya.
Hal itu dikatakan Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Musyafak, usai memeriksa Erwin.
Erwin dibawa ke RS Polri pada Kamis malam.
"Hasil pemeriksaan dokter bedah plastik tim dokter disampaikan bahwa pak Erwin luka bakar 64 persen," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis malam.
• Kontroversi Kebiri Kimia pada Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi
Musyafak menjelaskan, Erwin alami luka bakar hampir di seluruh bagian tubuhnya, yakni di muka, kedua tangan, kaki, dan dada.
Meski alami luka bakar yang parah, Erwin masih dalam kondisi sadar saat tiba di RS Polri Kramat Jati.
"(Luka bakar) di muka, kemudian kedua tangan, kaki, dari ujung kaki sampai paha dan sebagian dada," ujar Musyafak.
Adapun insiden nahas yang terjadi pada Erwin berawal saat dirinya tengah melakukan pengamanan aksi mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus Cianjur.
Pendemo tengah mengungkapkan pendapatnya dan ingin bertemu dengan pimpinan Pemerintah Daerah Cianjur dan DPRD.
Ditetapkan Ada Lima Tersangka
Tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota polisi di Cianjur kini bertambah.
Polisi menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka ini berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
"Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).
• Fakta Penemuan 4 Kerangka Manusia di Kebun Belakang Rumah di Banyumas, Sekeluarga 5 Tahun Hilang
Kelimanya memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.
"Ada juga pelaku yang melempar bensin. Sudah kami dalami masing-masing perannya," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 170, 213, dan 351.
"Ancaman hukuman 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351)," katanya.
Seperti diketahui, aksi ini telah direncanakan sejak 12 Agustus terkait pemberitahuan dan pernyataan dari koordinator lapangan salah satu Organisasi Kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur.
Mereka ingin melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.
• Baru 5 Menit Nikah, Pasangan Pengantin Baru di Texas Tewas Tertabrak Truk saat Menuju Tempat Resepsi
Namun, dalam pelaksanaannya pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud.
Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di Jalan Siliwangi.
Ipda Erwin, anggota yang saat itu tengah mengawal aksi, berupaya memadamkan api yang terbakar.
Namun, tiba-tiba ada oknum yang melemparkan bahan bakar minyak dari belakang.
Akibatnya, api menyambar tubuh anggota tersebut dan kini Ipda Erwin telah meninggal dunia.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)