Tukang Las Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia karena Setubuhi 9 Anak, Baru Pertama di Indonesia

Terbukti memperkosa 9 anak, Muh Aris (20), seorang tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur dijatuhi pidana hukuman kebiri kimia.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi pencabulan oleh guru 

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Mojokerto, "hanya" menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 Reaksi Keluarga Bani Mulia Menikahi Lulu Tobing Mantan Mantu Cendana, Dua Foto Jadi Bukti

 Sebelum Resepsi, Terekam Aksi Mesra Roger Danuarta & Cut Meyriska di Depan Lift, Lendot-lendot Manja

 Begitu Cuek, 5 Zodiak ini Sulit Berperilaku Romantis Kepada Pasangan, Capricorn Paling Buruk!

 Usai Akad, Cut Meyriska & Roger Danuarta Tak Bisa Menahan Senyum Saat Dengarkan Nasihat Pernikahan

Kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris, disidangkan di PN Mojokerto.

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.

Wisnu melanjutkan, putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris sempat naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.

Namun akhirnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Dalam kesehariannya, Aris dikenal bekerja sebagai tukang las.

Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja.

Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi.

Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved