Tukang Las Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia karena Setubuhi 9 Anak, Baru Pertama di Indonesia

Terbukti memperkosa 9 anak, Muh Aris (20), seorang tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur dijatuhi pidana hukuman kebiri kimia.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi pencabulan oleh guru 

Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.

Latar belakang pijakan kebiri kimia

Kompas.com pada 25 Mei 2016 memberitakan, menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Perppu ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016. 

Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan.

Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

IDI menolak menjadi eksekutor

Dalam arsip pemberitaan Kompas.com pada 25 Juli 2016, saat itu Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih mengatakan, seharusnya ketentuan undang-undang tak bertentangan dengan etika profesi.

"Pasal hukuman kebiri jelas itu bertentangan dengan etika kedokteran jika menunjuk kami sebagai eksekutornya.

Itu kan tandanya Perppu tersebut bertentangan dengan etika kedokteran," kata Daeng, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan etika kira-kira yang salah yang mana?

Ya undang-undangnya karena kan undang-undang sumber hukumnya dari etika.

Apalagi jika kami yang ditunjuk sebagai eksekutornya, ini benar-benar undang-undang yang bertentangan dengan etika," papar dia.

(Moh Syafii/Bestari Kumala Dewi/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/25/20174321/kebiri-kimia-di-mojokerto-kejaksaan-masih-mencari-rumah-sakit-untuk-eksekusi?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved