Mahasiswa yang Ikut Demo di Cianjur Ikut Melayat Ipda Erwin Yudha, Mata Tertunduk, Tubuhnya Gemetar

Salah seorang mahasiswa yang ikut demo di Cianjur turut melayat ke rumah Ipda Erwin Yudha, tertunduk lesu menatap tanah makan, tubuh gemetar.

TribunMataram Kolase/ Instagram/ Kompas.com
Ipda Erwin Yudha, polisi dibakar Cianjur meninggal dunia 

"Kepedihan yg sangat mendalam yg dirasakan oleh keluarga Alm Ipda Erwin dan kami jajaran Polres Cianjur, selamat jalan Pahlawan kami smoga tdk akan terjadi lagi demo yg brutal, yg tdk gunakan pemikiran serta hati yg menyebabkan kami aparat Kepolisian sebagai korban apa yg dapat kami perbuat kalau sdh spt ini kami tdk dpt mencaci, kami tdk dapat membalas dendam apalagi berbuat sekeji spt yg sdh diperlakukan Kpd RR kami yg menjadi korban karena kami tahu diri karena kami tahu aturan dan yang pasti KAMI PUNYA HATI#polisiindonesia #humaspolrescianjur #divisihumaspolri #infocjr," tulis akun @soliyah55

Naik Pangkat

Ipda Erwin Yuda, anggota Polres Cianjur yang terbakar karena terkena sambaran api dari bensin yang dilempar RS (19), dinaikan pangkatnya jadi perwira pertama Ipda.

Kenaikan pangkat itu sebagaimana tertuang dalam telegram Kapolri Nomor STR/505/VIII/Kep/2019 pada 16 Agustus 2018.

Seperti diketahui, untuk naik pangkat jadi perwira pertama, seorang polisi lulusan Bintara harus melaksanakan pendidikan di Sekolah Calon Perwira (Secapa).

Kecuali untuk polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), setelah lulus, taruna Akpol akan berdinas dengan pangkat Ipda.

Selain Ipda Erwin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menaikan pangkat Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon, dan Bripda Anif jadi Briptu atau Brigadir Pangkat Satu.

Dalam telegram Kapolri disebutkan, masa bakti Ipda Erwin selama 20 tahun 8 bulan.

Ipda Erwin, polisi Cianjur meninggal dunia yang terbakar, kini telah dipanggil Yang Maha Kuasa.
Ipda Erwin, polisi Cianjur meninggal dunia yang terbakar, kini telah dipanggil Yang Maha Kuasa. (Istimewa)

Bripda FA Simbolon 0 tahun 6 bulan, Bripda Yudi Muslim masa kerja 2 tahun 5 bulan, Bripda Anif masa kerja 3 tahun 7 bulan.

"Empat korban personel Polri berdasarkan surat keputusan Kapolri dinyatakan kenaikan pangkat luar biasa," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jabar, Jumat (16/8/2019).

Pertimbangannya, kata dia, karena keempatnya melaksanakan tugas melebihi kemampuannya.

"Pertimbangannya adanya prestasi ataupun panggilan tugas yang melebihi panggilan tugas lainya sehingga mengakibatkan jadi korban terbakar. Serta berdedikasi dan pengabdiannya terhadap masyarakat dan Polri," ujar Trunoyudo.

Mahasiswa Berjas Merah Jadi Tersangka

Kader GMNI Cianjur berinisial RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

"Tersangka RS ini yang mengakibatkan empat personel Polri terbakar. RS ini yang melemparkan bahan bakar cair di plastik sehingga korban tersambar api," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved