Tak Bayar Denda E-Tilang, Ribuan STNK Diblokir Tak Bisa Perpanjang STNK!
Hampir 10 ribu surat tanda nomor kendaraan ( STNK) terancam diblokir karena tak lunasi denda dari e-tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hampir 10 ribu surat tanda nomor kendaraan ( STNK) terancam diblokir karena tak lunasi denda dari e-tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
TRIBUNMATARAM.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat.
Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
• Ibu Kota Berpindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, Apakah Masalah Lama akan Pindah ke Tempat Baru?
• Smart SIM Bisa Digunakan Sebagai E-Money, Tak Perlu Buru-buru Ganti ke SIM Baru!
• Beri Ucapan Selamat Ultah ke Luna Maya, Komentar Mulan Jameela di Unggahan Mantan Ariel Jadi Sorotan
• Nasib Para ASN Saat Ibukota Negara di Kalimantan Timur, Harus Pindah dan Tak Boleh Menolak
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019.
Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar).
Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.
Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
• Sudah Punya Pengganti Reino Barack, Maia Estianty Bongkar Kedekatan Luna Maya dengan Seorang Pria
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (automatic number plate recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kedua adalah kamera check point.
Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Egidius Patnistik)
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/28/11363361/ribuan-stnk-diblokir-karena-tak-bayar-denda-tilang-etle?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"
Tilang Elektronik Tak Pandang Bulu, Cerita Brigjen Krishna Murti Mobilnya Kena Buat Netter Was-was
TRIBUNSTYLE.COM - Bagi kamu yang masih saja meremehkan sistem tilang elektronik, harus mencermati unggahan terbaru dari Brigjen Pol Krishna Murti berikut ini.
Perwira tinggi Polri yang eksis di media sosial tersebut baru saja membagikan pengalaman pribadinya kena sanksi karena tilang elektronik.
Krishna Murti mengunggah foto mobil miliknya yang dinyatakan melanggar aturan lalu lintas dalam sistem tilang elektronik.
Dalam foto yang diunggah Krishna Murti, mobil hitam miliknya dinyatakan melanggar lampu merah.
Bersama dengan foto itu, Krishna Murti menuliskan pesan bahwa penerapan tilang elektronik tidak akan pandang bulu, termasuk kepada seorang jenderal sekalipun.
• Di Balik Viral Aksi Rusak Motor Ditilang, Terungkap Kepahlawanan Adi Saputra Bikin Ibunya Pingsan!
Karenanya, ia menghimbau kepada masyarakat yang terkena sanksi tilang elektronik agar bisa ikhlas menerima.
"Mobil saya kena tilang.
Siap2 sidang dan bayar denda.
Tilang elektronik ini memang efektif.
Karena kalau ditilang oleh polisi pasti banyak yg debat.
• Kesetiaan Yuni Astuti, Tetap Mau Dinikahi Adi Saputra, Pemuda Ngamuk Saat Ditilang Polisi
Saya yg polisi saja kena tilang nrimo.
So, semua setuju harus tertib ya..??," tulisnya di unggahan tersebut.
Postingan Krishna Murti itu mencuri perhatian netizen.
Banyak yang merasa was-was setelah membaca postingannya.
• Insiden Adi Saputra Terulang! Vincent Rompies Injak-injak dan Rusak Motor Karena Jengkel Ditilang
Netizen takut jika mereka ternyata juga pernah melanggar lalu lintas dan terekam dalam sistem tilang elektronik.
"Jendral aja ttp di tilang. apalagi kayak kita2 ini. ya harus legowo saat melanggar dan harus di tilang. intinya, tilang itu tidak pandang bulu,"
"Jenderal aja ditilang, jangan-jangan aku juga pernah nih kerekam,"
"Jadi was-was jangan aku ketilang juga,"
Sistem tilang elektronik memang belum lama diterapkan.
• Ditilang Karena Tak Punya SIM, Ibu-ibu Ini Malah Ngotot Minta Nomor Telepon Polisinya, Ini Alasannya
Di Jakarta, sistem tersebut sudah berlaku sejak akhir 2018 lalu.
Lalu bagaimana penerapannya?
Dikutip dari Kompas.com, berikut mekanisme penilangan secara elektronik:
1. Kamera CCTV dipasang di persimpangan-persimpangan jalan di Jakarta. Kamera itu dapat menangkap gambar para pengendara yang melakukan pelanggaran seperti melanggar marka, melalui jalur yang salah, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Tangkapam gambar akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
• Fakta Baru Adi Saputra yang Rusak Motor Kekasih Karena Ditilang, Sang Pacar: Itu Motor Kesayanganku
3. Ada empat orang petugas yang akan memverifikasi apakah betul telah terjadi pelanggaran lalu lintas. Petugas akan menimbang juga pelanggaran apa yang telah terjadi dan jumlah denda yang dikenakan.
4. Petugas akan menghubungi pengendara melalui data kendaraan yang telah dilengkapi dengan nomor telepon dan alamat email. Pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel dan alamat email per tanggal 1 Oktober 2018.
5. Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman pelanggar melalaui jasa ekspedisi Pos Indonesia.
6. Pelanggar diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pembayaran tilang melalui bank.
7. Apabila pelanggar tak segera melunasi pembayaran hingga batas pembayaran habis, STNK pelanggar akan diblokir. Blokir dapat dibuka kembali jika pelanggar telah menunjukkan slip bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat.
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)