BNN Sita Harta Bandar Narkoba yang Miliki 18 Mobil Hingga Rp 29 Miliar

Selain 18 mobil, BNN juga mengamankan uang tunai pecahan rupiah dan dollar Singapura, perhiasan emas dan batu mulia serta emas batangan.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjan Pol Arman Depari mengecek dan melihat mobil mewah milik tersangka Adam yang disimpan di halaman rumahnya di Sukajadi Komplek Palm Ratu No.39 Batam, Kamis (29/8/2019). 

Diduga mereka berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Ketiganya juga diduga ikut serta membantu Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yang diperoleh dari kejahatan narkoba.

Aset milik Adam mencapai Rp 28 miliar. (Kompas.com/Kontributor Batam, Hadi Maulana/David Oliver Purba)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/21225031/18-mobil-dan-aset-rp-28-miliar-milik-bandar-narkoba-disita?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Mobil dan Aset Rp 28 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita"

Ilustrasi: Narkoba
Ilustrasi: Narkoba (Kompas.com/HANDINING)

Aset Rp 28 Miliar Milik Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan di Batam

Badan Natkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU) atas nama tersangka Adam.

Adam merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon yang divonis mati.

Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau Bubung Pramiadi membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pengungkapan ini nantinya disampaikan langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari yang didampingi Kepala BNNP Kepri serta dihadiri Kapolda Kepri, PPATK dan Pengadilan Negeri Batam.

"Nanti penyampaiannya dilakukan hari ini di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39 Batam yang merupakan rumah Adam di Batam," kata Bubung saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Ribuan Warga Mengungsi ke Markas TNI AL karena Suasana di Jayapura Masih Mencekam

Nilai keseluruhan aset diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, yang didapat dari aset-aset yang disita BNN.

Uang yang diduga hasil pencucian uang tersebut ditemukan di Perumahan Sukajadi Palm Ratu Nomor 39, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.

Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya yakni uang tunai rupiah dan dollar Singapura, perhiasan emas, batu-batu mulia dan emas batangan.

Kemudian beberapa unit rumah mewah, show room mobil, 8 unit mobil berbagai merek, 6 unit kapal, tanah kavling serta 9 buku rekening bank.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved