Veronica Koman Ditetapkan Jadi Tersangka, Masyarakat Jadi Takut Menyuarakan Soal Papua?
Veronica Koman salah satu aktivis yang kerap menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua ditetapkan Polri jadi tersangka, Usman Hamid ungkap pendapatnya.
Veronica Koman salah satu aktivis yang kerap menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua ditetapkan Polri jadi tersangka, Usman Hamid ungkap pendapatnya.
TRIBUNMATARAM.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.
"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Menurut Usman, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum, juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," kata Usman.
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Kamis 5 September 2019 Leo Emosi, Capricorn Masalah, Gemini Sensitif!
• Alasan Kuat 2 Sopir Dump Truck Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang
• Kisah Satu Keluarga Selamat dalam Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat saat Benturan Keras
• Elza Syarief Sindir Bau Pesing, Hotman Paris Pamer Dikelilingi Wanita Seksi, Sebut Aroma Lamborghini
Selain itu, Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.
Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang jadi korban provokasi itu serta apa dampaknya.
"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.

Amnesty pun berpandangan bahwa Polri seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi tidak akurat yang dibagikan Veronica.
• Sempat Akui Karateka Ban 2, Elza Syarief Takut Dilempar HP oleh Nikita Mirzani, Salahkan Sajad Ukra
Sebelumnya, Rabu siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.
Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu.
Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.
Meskipun tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi, misalnya pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua.
Total 23 tembakan dan gas air mata".
• Sempat Akui Karateka Ban 2, Elza Syarief Takut Dilempar HP oleh Nikita Mirzani, Salahkan Sajad Ukra
Selain itu juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008. (Kompas.com/Devina Halim/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Tersangka, Masyarakat Dinilai Jadi Takut Bersuara soal Papua"

30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Jayapura Papua, Ini Rincian Pelanggaran Dilakukan
TRIBUNMATARAM.COM - 30 orang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan Papua, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan.
Akhirnya, polisi menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019.
Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.
"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
• Viral Video Bocah 10 Tahun Dicabuli di Bogor dengan Modus Tanya Alamat, Polisi Imbau Tak Sebarkan
• Pasca Kerusuhan di Papua Ada Dialog dengan Pemerintahan, Wiranto Tegas Sebut Tak Ada Referendum
• Tahun Penuh Ujian dan Cobaan, SBY Berusaha Tetap Tegar: Rencana Allah Jauh Lebih Baik
• 4 Fakta Amarah Nikita Mirzani Pada Elza Syarief, Sosok Pengacara Mantan Suaminya, Sajad Ukra
Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.
Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran.
Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan.
Kemudian, aparat melihatnya melalui video.
"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.
Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.
Lalu, aparat kepolisian menyita sembako serta alat musik hasil jarahan para tersangka.
Dedi pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif, begitu pula di daerah lainnya di Papua dan Papua Barat.
Menurut Dedi, kegiatan masyarakat sudah kembali normal.
• Viral Instagram, Betrand Peto Manja Peluk & Minta Pangku Suami Sarwendah, Reaksi Ruben Onsu Disorot
• Sembari Senyum Raffi Ahmad Akui Pilih Wika Salim Ketimbang Ayu Ting Ting, Ternyata Ini Alasannya
• Baik Hati dan Seru, Ini 5 Zodiak yang Paling Sering Bikin Kangen, Cancer Peringkat Pertama
• Video Viral, Driver Ojol Menangis Kehilangan Motor Saat Pesan Makanan, Sumbangan Capai Rp. 40 Juta
Sebelumnya, Kamis (29/8/2019), ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Aksi unjuk rasa berujung anarkistis.
Massa membakar ruko, perkantoran pemerintah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta merusak fasilitas lainnya. Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total. (Kompas.com/Devina Halim)