Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Narkoba, Sahabat Joe Taslim Terus Tertunduk saat Tangan Diborgol
Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Delta Lidina
TRIBUNMATARAM.COM - Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Pandangan Jefri Nichol, sahabat Joe Taslim ini terus tertunduk saat sidang berlangsung.
Terlebih, dalam kemunculannya di sidang perdana ini, Jefri Nichol turun dari mobil tahanan dalam keadaan tangan diborgol.
Meski demikian, Jefri Nichol tetap melemparkan senyum dan mengungkapkan kondisinya.
"Alhamdulillah baik. Doain ya," ujar Jefri sembari tersenyum.
Selain menjawab terkait kondisi, Jefri juga mengungkap proses rehabilitasi yang dijalaninya
"Alhamdulillah (rehabilitasi) lancar," kata Jefri lagi.
• Farhat Abbas Hadiri PBB, Hotman Paris Khawatir & Wanti-wanti, Sesalkan Delegasi Indonesia yang Buruk
• ZODIAK CINTA BESOK Ramalan Zodiak Cinta Rabu 11 September 2019, Sagitarius Disalahkan, Leo Tak Akur!
• HOAX BJ Habibie Meninggal Dunia Beredar, Begini Kondisi Terbaru Suami Almarhumah Ainun Habibie
• Video Detik-detik Kecelakaan Maut Innova VS Bus Mira Nganjuk, Korban : Nanti Buat Cerita Kecelakaan
Jefri pun duduk di kursi pesakitan.
Saat dakwaan dibacakan, Jefri hanya bisa tertunduk.
Dalam dakwaan terungkap bagaimana Jefri mendapatkan narkoba jenis ganja hingga akhirnya ditangkap pada 22 Juli 2019 lalu.
Atas kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut, Jefri didakwa dengan dua pasal.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jaksa Jefri.

Artis peran Jefri Nichol usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Terima semua dakwaan
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau dengan kata lain menerima semua dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris.
Bagi Aris tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Jefri Hardi tersebut.
"Untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," ujar Aris lagi.

Artis peran Jefri Nichol.
Dalam persidangan keluarga dan teman-teman Jefri tampak hadir.
Sayangnya baik ayah, ibu maupun adik Jefri memilih bungkam.
Sang ayah, John Hendri bahkan tampak berlari saat awak media ingin mewawancarainya.
"Ya sedih, sedih, sedih," ucap John seraya berlalu.
Terungkap 4 Fakta Baru Kasus Narkoba Jefri Nichol, Tak Disangka Pemasok Ganjanya Dokter & Desainer!
4 fakta baru kasus narkoba Jefri Nichol, ternyata pemasok ganja adalah seorang dokter dan juga desainer.
Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran, Jefri Nichol, fakta-fakta baru yang mengejutkan pun terungkap.
Simak 4 fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol dan Robby Ertanto.
Tak disangka pemasok ganja ternyata seorang dokter dan desainer.
Kasus narkoba yang melibatkan aktor, Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto menemukan fakta baru.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua orang pemasok ganja pada Jefri Nichol dan Robby Ertanto.
Indra Jafar mengungkapkan dua orang tersebut berinisial HR dan AK.
''Beberapa hari lalu kami berhasil menangkap dua orang dengan inisial HR dan AK.
Tiga hari lalu kita tangkap HR, dua hari berikutnya kita tangkap AK," kata Indra Jafar, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan penangkapan tersebut, terkuaklah fakta baru dari kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol dan Robby Ertanto.
Berikut sedikitnya empat fakta yang terangkum TribunStyle.com dari Kompas.com.
1. HR teman SMP Robby Ertanto
Indra menyebutkan bahwa Robby Ertanto sudah mengenal tersangka HR sejak mereka duduk di bangku SMP.
"HR ada hubungan dengan RE (Robby Ertanto).
Kedua orang ini punya latar belakang senior junior di SMP, jadi mereka berteman, saling curhat kegiatan masing-masing.
Kata Indra, saat itu Robby banyak bercerita kepada HR tentang film yang digarapnya serta keluhan-keluhan dalam pekerjaan.

"Kebetulan RE membuat film tentang dunia remaja di Jakarta, mereka ngobrol dan suatu ketika mereka bicara bagaimana narkoba, efeknya," tutur Indra "
"Kebetulan RE membuat film tentang dunia remaja di Jakarta, mereka ngobrol dan suatu ketika mereka bicara bagaimana narkoba, efeknya," tutur Indra .
"Dari RE ini kadang dengan kesibukan sulit untuk istirahat, tidur, akhirnya curhat. HR mampu menjelaskan fungsi ganja yang digunakan RE," tambahnya.
2. HR dan AK Bukan Pengedar
Indra menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan pemakai dan bukan pengedar.
Robby mendapatkan ganja dari HR sedangkan HR mendapatkan ganja dari AK.
Sementara ganja tersebut didapat dari seorang DPO berinisial D.
"Pada intinya mereka berdua pengguna. Karena terjalin terus-menerus akhirnya RE kalau dapat barang dari HR, kemudian keterkaitan HR lagi kita mengungkap inisial AK," ujar Indra.
"AK yang mengantar barang tersebut kepada HR. AK dapat sumber dari inisial D yang masih DPO. RE mengirim uang ke HR, HR ngirim uang ke AK, AK ke inisial D," imbuhnya.
3. Tersangka Berprofesi sebagai Dokter dan Perancang Busana
Indra kemudian mengungkapkan identitas pelaku HR dan AK.
Polisi menemukan barang bukti yaitu ganja saat menciduk HR dan AK di kediaman mereka masing-masing.

"HR profesinya seorang dokter. Dia sedang mengambil spesialis di Bandung. AK dia desainer pakaian. HR kita tangkap di Bandung, salah satu mess di Cipaganti. Di sana kita temukan barbuk ganja masih berupa batang dengan berat 106, 3 gr. Ditemukan di koper milik bersangkutan," jelas Indra.
"Setelah itu kita tangkap inisial AK yang kita tangkap di Tangerang. Barbuk kita temukan 98 gram ganja, yang sudah siap pakai, sudah diolah," tambahnya.
4. Jefri Nichol Dapat Ganja dari Robby Ertanto
Indra menuturkan bahwa Jefri Nichol mendapatkan ganja dari Robby Ertanto, yang sebelumnya Robby terima dari kedua pelaku.
"JN kan makai (ganja) bersama-sama dengan RE karena selalu berhubungan dalam kerjaan, sehingga sudah sama-sama saling makai.
"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK " tuturnya.
"Menurut pengakuan RE membeli ganja tersebut dengan transfer kemudian barang itu diantar, diberi kepada RE." lanjut Indra. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)