Soal RUU KPK, Presiden Joko Widodo: Jangan Sampai Ganggu Independensi KPK
Presiden Joko Widodo tegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK
TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.
• Hari Pertama Betrand Peto Sekolah di Jakarta, Ruben Onsu: Dia Syok Ada Banyak Buku Pelajaran
• Bertemu dengan 61 Tokoh Papua, Presiden Jokowi Janjikan BUMN Pekerjakan Warga Papua
• Mau Berfoto Semesra Syahrini dan Reino Barack atau Shawn Mendes dan Camila Cabello? Begini Caranya
• Kakek Cabuli Cucu Tiap Pagi Saat Antar ke Sekolah Selama 2 Tahun, Waspadai Gelagat Mencurigakan Ini
Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.
"Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," kata dia.
Jokowi juga mengaku akan mempelajari satu per satu setiap pasal dalam draf RUU KPK yang disusun DPR. Bisa saja ada pasal yang disetujui pemerintah. Namun, ada juga pasal yang ditolak.
"Nanti satu per satu kami pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
• 5 Fakta Siswi SMK Rusuk Kanannya Ditusuk Pemuda yang Cintanya Ditolak, Hina Pelaku di Instagram
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas. (Kompas.com/Ihsanuddin/Krisiandi)
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/11020091/presiden-jokowi-revisi-uu-jangan-ganggu-independensi-kpk
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi: Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK"

Meski Ditolak 500 Pegawai KPK, Irjen Firli Bajuri Tetap Diloloskan Panitia Seleksi Capim KPK
Irjen Firli Bajuri salah satu calon pemimpin KPK yang lolos tahap selanjutnya, padahal sebelumnya ditolak 500 pegawai KPK, ini kata Pansel Capim KPK.
TRIBUNMATARAM.COM - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap meloloskan Irjen Firli Bajuri meski mendapat penolakan dari 500 pegawai KPK.
Anggota Pansel KPK Hendardi beralasan, pihaknya tidak bisa menggagalkan salah satu calon hanya karena mendapat penolakan dari masyarakat.
Sebab, sebanyak 20 calon yang tersisa kemarin mendapat berbagai kritik dan catatan dari publik.
"Kalau catatan enggak satu (Firli) saja, semua ada catatan," kata Hendardi usai mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
• Mobilnya Ringsek dalam Kecelakaan Tol Cipularang, Saksi: Mobil Nabrak Pembatas Jalan dan Terbang
• Dekat dengan Iva Lola, Vicky Prasetyo Ngaku Sudah Menikah 24 Kali di Acara yang Dipandu Raffi Ahmad
• Ini Kesaksian Menjengkelkan Aulia Kesuma Pembakar Suami & Anak yang Bikin Murka Kakak Pupung Sadili
• Cerita Supir Truk yang Ditelpon Temannya Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Mas Rem Saya Blong
Oleh karena itu, menurut dia, Pansel Capim KPK fokus pada penilaian yang telah dilakukan dalam proses seleksi.
Masukan dari masyarakat hanya dijadikan pertimbangan tambahan.
Hendardi memastikan Pansel Capim KPK tidak bisa didesak oleh pihak luar.
"Ya biar sajalah, kalau semua didesak, lama-lama kita enggak bisa memilih," kata Hendardi.
Sedikitnya ada 500 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut menolak calon pimpinan KPK dari kepolisian, Irjen Firli Bahuri, untuk menjadi pimpinan KPK periode mendatang.
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Selasa 3 September 2019 Taurus Wajib Jaga Kesehatan, Gemini Perhatian
Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).
Menurut dia, penolakan itu adalah peringatan bagi Panitia Seleksi Capim KPK agar selektif dalam menyaring sepuluh nama capim KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tapi 500. Barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah.
Tapi itulah peran-peran yang bisa kami lakukan sebagai publik," kata Saor.
Selain Firli, ada sembilan nama yang juga diserahkan Pansel kepada Presiden Jokowi hari ini.
Sepuluh nama lain itu nantinya akan diserahkan ke DPR untuk kemudian dipilih lima nama pimpinan KPK 2019-2023.
• ZODIAK CINTA Ramalan Zodiak Cinta Selasa 3 September 2019, Virgo Penting Jaga Jarak, Aries Kesepian!
Berikut daftarnya:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan (Kompas.com/Ihsanuddin/Bayu Galih
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/19542551/ini-alasan-pansel-loloskan-irjen-firli-capim-yang-ditolak-500-pegawai-kpk?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pansel Loloskan Irjen Firli, Capim yang Ditolak 500 Pegawai KPK"