Pelajar SMA Bunuh Begal yang Akan Perkosa Kekasihnya, Begini Cerita Pembelaannya
Minggu (8/9/2019) menjadi malam yang tak mungkin dilupakan oleh ZA (17), seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang.
TRIBUNMATARAM.COM - Minggu (8/9/2019) menjadi malam yang tak mungkin dilupakan oleh ZA (17), seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang.
Malam itu, ZA bersama kekasihnya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Di saat bersamaan, Misnan bersama tiga temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA dan kekasihnya. Mereka membegal ZA.
• Peran 7 Tersangka Pembunuhan Suami dan Anak Tiri yang Dalangi Aulia Kesuma
• Mahasiswa S2 ITB Bunuh Diri di Kos, Iringi Kematian dengan Lagu, Ada Pesan Trenyuh Soal Kondisinya
Misnan memaksa ZA dan pacarnya menyerahkan motor dan barang berharga mereka. Adu mulut terjadi di antara mereka.
Misnan kemudian melontarkan niat ingin memprkosa pacar ZA secara bergilir.
ZA yang emosi tidak terima dengan ucapan tersebut dan mengambil pisau yang ada di jok motornya.
Kepada polisi, ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut.
Saat perkelahian berlangsung, ZA menusuk dada Misnan. Setelah itu rekan-rekan Misnan melarikan diri dan ZA pulang ke rumahnya.
• 6 Fakta Pembunuhan & Pemerkosaan Gadis Baduy Ditinggal Kakak Mencari Burung, Perlawanan Kuat Korban!
ZA jadi tersangka
Jenazah ZA ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ZA serta menangkap dua orang yang menemani Misnan melakukan pembegalan.
Sementara satu orang dinyatakan buron.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).
• Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Bayar Dukun Rp 40juta untuk Santet Pupung Sadili & Dana
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang
Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Meski menjadi tersangka, ZA (17) tidak ditahan.
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Yade Setiawan
• Fakta Baru Ibu Bunuh Anak Kandung di Bandung, Ngaku Dapat Bisikan Gaib yang Antarkan Anak ke Surga
Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya. (KOMPAS.com/Andi Hartik/Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya"

Bayi 15 Bulan Dibunuh Ayah Tiri di Bekasi, Ibu Kenalan 4 Hari Lewat Aplikasi Kencan Langsung Nikah
TRIBUNMATARAM.COM - Fakta baru pembunuhan bayi 15 bulan yang dihabisi oleh sang ayah tiri di Bekasi, baru nikahi ibu sang bayi selama empat hari.
Baru-baru ini, Danis Aprilia (36), ibu dari bayi yang dibunuh ayah tirinya mengungkapkan fakta mengejutkan.
Rupanya, Danis dan suami sekaligus tersangka pembunuhan, Roni Andriawan baru menikah selama 6 hari setelah berkenalan 4 hari melalui aplikasi kencan.
Perkembangan kasus penganiayaan terhadap bayi berusia lima belas bulan di Bekasi yang berujung kematian.
Baru-baru ini saat dimintai keterangan oleh penyidik, ibu kandung dari bayi tersebut mengatakan hal yang diluar dugaan publik.
• 4 Tanggapan Resmi Rumor Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kaltim, Boros APBN hingga Deal Politik Prabowo
• 4 Fakta Baru Nikita Mirzani Laporkan Anak Elza Syarief, Mantan Istri Sajad Ukra Mendadak Bungkam
• Cerita KKN di Desa Penari yang Viral Segera Jadi Novel, Ada Bocoran Kisah yang Tak Ada di Twitter
• Benarkah Cerita KKN di Desa Penari Diangkat dari Kisah Nyata? Pihak Penerbit Novel Angkat Bicara
Danis Aprilia (36), seorang ibu di Bekasi ini harus menerima kenyataan pahit setelah beberapa hari menikah dengan pria bernama Roni Andriawan (39).
Pasalnya, anak Danis Aprilia yang masih berusia 15 bulan meninggal dunia diduga dianiaya ayah tirinya, Roni Andriawan.
Roni Andriawan tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia pada Senin (26/8/2019) di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Padahal, Roni Andriawan baru saja menikahi Danis Aprilia 20 Agustus 2019 kemarin.
Kini, Roni Andriawan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, Roni Andriawan menganiaya korban dengan cara dilempar sebanyak tiga kali.
Dua diantaranya membentur tembok.
Hal ini dilakukan lantaran tersangka diduga merasa kesal dengan sikap bayi yang rewel karena sedang menderita demam.
"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito.
Wito mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sempat berlangsung alot.
Tersangka selalu berdalih bahwa dia tidak melakukan tindakan penganiayaan.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, tersangka mulai kehabisan akal berdalih.
"Selama pemeriksaan kita lakukan bahwa kondisi pelaku baik-baik saja, memang pada saat kita melakukan penyelidikan awal berbelit-belit ingin mengelabui bahwa bukan dia pelakunya kemudian dengan kejelian kita, kita temukan bukti-bukti dan saksi-saksi akhirnya tersangka sendiri tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Wito.
Sehari-hari tersangka membuka usaha rumah makan bebek rica-rica di rumahnya.
Adapun hubungan pernihakahan dengan istri sekaligus ibu kandung korban, Danis Aprilia dilakukan secara siri.
"Berumah tangga antara tersangka dan istri ini menikah siri enam hari sebelum kejadian dan anak ini dibawa ke rumah baru dua hari," jelas dia.
Wito menjelaskan jika kondisi korban setelah terbentur lemas dan pingsan.
• Viral Instagram, Betrand Peto Manja Peluk & Minta Pangku Suami Sarwendah, Reaksi Ruben Onsu Disorot
• Sembari Senyum Raffi Ahmad Akui Pilih Wika Salim Ketimbang Ayu Ting Ting, Ternyata Ini Alasannya
• Baik Hati dan Seru, Ini 5 Zodiak yang Paling Sering Bikin Kangen, Cancer Peringkat Pertama
• Video Viral, Driver Ojol Menangis Kehilangan Motor Saat Pesan Makanan, Sumbangan Capai Rp. 40 Juta

Sementara itu istri sekaligus ibu kandung korban, Danis Aprilia, suaminya memang selama ini memiliki sifat tempramental.
Meski begitu, dia tidak pernah tahu kalau suaminya bersikap kasar atau memukul.
"Ya kalau marah-marah sering teriak-teriakan mulu, mukul enggak cuma sering marah-marah aja," ungkapnya.
ketika kejadian, Danis Aprilia mengaku tidak mengetahui sama sekali, kala itu ia tengah sibuk solat dan memasak nasi di dapur, sedangkan suaminya dan anak kandungnya berada di kamar.
"Posisi terakhir yang saya tahu anak saya lagi tidur cuma emang dia lagi sakit demam, agak rewel, enggak tahu apa-apa di dalam kamar diapain sama suami," kata Danis.
Namun, suaminya bertingkah aneh, dia tiba-tiba merasakan sakit perut dan minta diantar ke dokter.
Sementara anaknya sudah terdiam tanpa begerak sedikitpun.
"Dia suruh saya siap-siap minta antar berobat, pas saya gendong anak saya udah lemes tangannya, jidat (dahi) sudah biru, waktu itu saya enggak sempet nanya apa-apa soalnya suami udah nyuruh buru-buru," ungkap dia.
Danis bersama bayi dan suaminya lalu pergi berobat menggunakan sepeda motor, ditengah perjalanan, mereka justru ke bidan dan memeriksa kesehatan sang bayi. Dari bidan itu, mereka selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Asih.
"Abis dari rumah sakit anak saya diperiksa sebentar enggak lama udah meninggal, abis itu dibawa pulang, cuma dari situ mulai curiga anak saya meninggal enggak wajar," jelas dia.
Dia menikah dengan sang suami secara siri sejak, 20 Agustus 2019. Janda beranak satu ini kenal melalui aplikasi cari jodoh selama empat hari dan mantap menerika pinangan Roni.

"Di aplikasi tantan, cari jodoh, kenal 4 hari langsung nikah siri. Saya enggak tahu sama sekali dia cuma bilang istrinya meninggal di Jogja," kata Danis.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Roni Andriwan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas kejadian ini, tersangka mengaku menyesal melakukan perbuatannya.
Roni Andriawan bahkan terlihat meminta maaaf sambil menangis ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.
"Saya menyesal pak, enggak ada niat buat bunuh bayi itu, saya minta maaf banget sama istri saya," ungkap Roni Andriawan sambil digiring petugas menuju ruang tahanan.
( Mohamad Afkar S )