Kronologi Kerusuhan di Depan Kantor KPK, Berawal dari Perusakan dan Pembakaran Karangan Bunga
Kronologi kerusuhan di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK, Jumat 13 September 2019.
TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi kerusuhan di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK, Jumat 13 September 2019.
Gara-gara adanya perusakan dan pembakaran karangan bunga, terjaid kerusuhan di depan kantor KPK, Jumat 13 September 2019.
Hal ini juga disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Aksi kerusuhan di depan kantor KPK, Jumat (13/9/2019) berawal dari perusakan dan pembakaran karangan bunga.
Massa yang berjumlah 100 orang itu menggelar aksi untuk mendukung revisi Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2002, mendukung dibentuknya dewan pengawas KPK, dan meminta KPK segera memecat Novel Baswedan.
• Kasus Balita Tewas Makan Nasgor Kakak yang Dibawa dari Sekolah, Orangtua Ikhlas Tak Lapor Polisi
• Kronologi Balita di Jakarta Utara Tewas setelah Makan Nasi Goreng yang Dibawa Kakaknya dari Sekolah
• Putra Sulung BJ Habibie Bantah Ayah & Ibunya, Ainun Jadi Pendonor Mata bagi Thareq Kemal, HOAX!
• Ria Irawan Menangis saat Suaminya, Mayky Wongkar Jelaskan Soal Kanker yang Dideritanya
Argo menyebut aksi tersebut telah mendapatkan izin dari polisi.
Oleh karena itu, diterjunkan 190 personel untuk mengamankan aksi.
Massa tetap berteriak dan terjadi adu mulut dengan pegawai KPK.
Polisi pun melakukan langkah persuasif untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan massa dan pegawai KPK.
"Polisi melakukan fasilitator perwakilan pengunjuk rasa untuk bertemu dengan pegawai KPK, namun tidak terjadi bertemu.
Mereka kecewa dan memaksa membuka selubung kain hitam yang bertuliskan KPK," ungkap Argo.
Massa juga sempat melempari petugas dengan kayu dari patahan papan karangan bunga.
Oleh karena itu, polisi menembakkan gas air mata serta bernegosiasi dengan massa peserta aksi untuk membubarkan diri.
"Lalu, bantuan satu kompi Sabhara datang untuk membantu pengamanan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan pun datang dan dapat menenangkan pengunjuk rasa.
Mereka pun membubarkan diri," ujar Argo.
Argo menyebut, tak ada peserta aksi yang diamankan atas insiden kerusuhan tersebut.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di depan Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pusat Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.
Sejumlah massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK tiba-tiba melempar batu dan botol air.
Padahal, sebelumnya mereka melakukan unjuk rasa secara damai. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
TRIBUNMATARAM.COM - Kerusuhan terjadi di depan Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pusat Pemberantasan Korupsi pada Jumat (13/9/2019).
Sejumlah massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK tiba-tiba melempar batu dan botol air.
Padahal, sebelumnya mereka melakukan unjuk rasa secara damai.
Dilansir dari laporan Kompas TV, demonstrasi dilakukan massa yang mengaku bernama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI.
• Saut Situmorang Lepas Jabatan Ketua KPK, Ucapkan Permintaan Maaf ke Pegawai
Awalnya melakukan unjuk rasa untuk memberi selamat kepada Irjen Firli Bahuri yang baru terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023.
Demonstran juga disebut mendukung revisi Undang-Undang KPK yang saat ini bergulir di DPR.
Akan tetapi, massa kemudian berupaya merangsek ke dalam.
Mereka berupaya mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.
Akan tetapi, upaya mereka yang berusaha masuk ke dalam mendapat hadangan dari petugas keamanan KPK dan petugas kepolisian.
Massa tidak terima karena tidak diberikan izin untuk mencopot kain hitam. Mereka kemudian melempar batu ke arah Gedung KPK.
Hingga saat ini belum ada informasi apakah ada korban atas pelemparan batu tersebut.
Adapun, kain hitam yang menutupi logo KPK merupakan aksi simbolik untuk memprotes revisi UU KPK.
Kain hitam itu ditutupi oleh pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerusuhan Pecah di Depan Gedung KPK, Demonstran Lempar Batu"

Ini Dia Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2019-2023 yang Sudah Dipilih Komisi III DPR
TRIBUNMATARAM.COM - Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 akhirnya terpilih.
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.
• Soal RUU KPK, Presiden Joko Widodo: Jangan Sampai Ganggu Independensi KPK
• Menolak Revisi UU KPK, Pegawai Berdemo: Dilahirkan Oleh Mega Mati di Tangan Jokowi?
Berikut lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin:
1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50,
2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44,
3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51,
4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi) dengan jumlah suara 53,
5. Irjen Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.
• Salah Satu Capim Ditolak 500 Pegawai KPK, Ini Dia Sosok Irjen Firli Kapolda Sumatera Selatan
Setelah membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, "Bisa disepakati?"
Sebagian anggota rapat pun berteriak, "Bisa". Sebagian lagi "Setuju".
Selanjutnya, rapat tersebut diskors lima menit untuk memilih satu orang dari lima tersebut sebagai ketua baru KPK. (Kompas.com/Kristian Erdianto/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Ini Nama-namanya..."
Irjen Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK Baru Periode 2019-2023, Ini Daftar Kontroversi Sebelumnya
TRIBUNMATARAM.COM - Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.
Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
• Ini Dia Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2019-2023 yang Sudah Dipilih Komisi III DPR
• Soal RUU KPK, Presiden Joko Widodo: Jangan Sampai Ganggu Independensi KPK
Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.
Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah
1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Alexander Marwata, jumlah suara 53
5. Firli Bahuri, jumlah suara 56
Kontroversi
Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
• KPK Ungkap 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP, Masing-masing Peran Berbeda

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Fili pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
• Menolak Revisi UU KPK, Pegawai Berdemo: Dilahirkan Oleh Mega Mati di Tangan Jokowi?
Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.
Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.
Saat konpers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota. Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp.
• Salah Satu Capim Ditolak 500 Pegawai KPK, Ini Dia Sosok Irjen Firli Kapolda Sumatera Selatan
Tanggapan
Firli mengakui bahwa dia bertemu Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang ( TGB) pada 13 Mei 2018.
Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus.
Firli mengaku sudah sejak lama mengenal TGB. Saat ia masih menjabat sebagai Kapolda NTB, anak TGB yang bernama Aza juga telah akrab dengannya. (Kompas.com/Kristian Erdianto/Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023"