Cerita Bripka Eka yang Terseret Sampai 200 Meter di atas Kap Mobil, Pengemudi Bisa Terancam Hukuman

Bripka Eka Setiawan adalah anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polsek Pasar Minggu yang bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil Honda Mobilio

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Istimewa
Honda Mobilio Tabrak Polisi di Pasar Minggu 

TRIBUNMATARAM.COM Bripka Eka Setiawan adalah anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polsek Pasar Minggu yang bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil Honda Mobilio. 

Aksi Eka yang masih bertahan di kap mobil meski mobil melaju itu pun ramai dibicarakan di media sosial. Apa yang sebenarnya terjadi?

Bripka Eka bercerita saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Video Viral Pria Nangis saat Ditilang Padahal Surat Lengkap, Ternyata Gara-gara Keponakan Bandel

Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.

"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu.

'Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.

Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka.

Eka menyadari di dalam mobil itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan. 

Video Viral Pria Nangis saat Ditilang Padahal Surat Lengkap, Ternyata Gara-gara Keponakan Bandel

Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.

Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur. 

Saat mundur, mobil Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap.

Mobil masih terus melajut sementara Eka masih berpegangan di kap mobil.

Eka berada dikap mobil kira-kira selama 200 meter jaraknya. Mobil pun berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.

"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas.

Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.

Bripka Eka Setiawan salah seorang petugas kepolisian yang berhasil berhentikan mobil brutal dengan tengkurap di kap mobil saat melintas di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019)
Bripka Eka Setiawan salah seorang petugas kepolisian yang berhasil berhentikan mobil brutal dengan tengkurap di kap mobil saat melintas di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) (Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.

Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.

Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.

Kini kedua mobil beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Sabrina Asril)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara"

Contoh Surat E-Tilang
Contoh Surat E-Tilang (Kompas.com/Dok Polda Metro Jaya)

Tak Bayar Denda E-Tilang, Ribuan STNK Diblokir Tak Bisa Perpanjang STNK!

Hampir 10 ribu surat tanda nomor kendaraan ( STNK) terancam diblokir karena tak lunasi denda dari e-tilang  electronic traffic law enforcement (ETLE).

TRIBUNMATARAM.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat.

Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu. 

Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.

 Ibu Kota Berpindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, Apakah Masalah Lama akan Pindah ke Tempat Baru?

 Smart SIM Bisa Digunakan Sebagai E-Money, Tak Perlu Buru-buru Ganti ke SIM Baru!

 Beri Ucapan Selamat Ultah ke Luna Maya, Komentar Mulan Jameela di Unggahan Mantan Ariel Jadi Sorotan

 Nasib Para ASN Saat Ibukota Negara di Kalimantan Timur, Harus Pindah dan Tak Boleh Menolak

"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019.

Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar).

Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. 

"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir. 

Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.

Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.

Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.

 Sudah Punya Pengganti Reino Barack, Maia Estianty Bongkar Kedekatan Luna Maya dengan Seorang Pria

Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (automatic number plate recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Jenis kedua adalah kamera check point. 

Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar. 

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Egidius Patnistik)

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/28/11363361/ribuan-stnk-diblokir-karena-tak-bayar-denda-tilang-etle?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved