Pemerintah dan DPR Sepakat Ajukan Revisi UU untuk Mempermudah Bebas Bersyarat Koruptor

DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. 

TRIBUNMATARAM.COM DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Awalnya Nyanyikan Lagu Gugur Bunga, Aksi Pegawai KPK Malah Ricuh di Depan Gedung Merah Putih

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

"Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui seusai Rapat Kerja.

DPR Tetapkan Firli CS Jadi Komisioner KPK, Mahfud MD Minta Jangan Langsung Under Estimate

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!

Namun aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.

Erma menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.

Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.

Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Draf Revisi UU KPK, Faktanya Cuma 2 Poin, Ada Kecurigaan Kecolongan

Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Menurut Erma hal ini sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak.

Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan.

Kronologi Kerusuhan di Depan Kantor KPK, Berawal dari Perusakan dan Pembakaran Karangan Bunga

"Penerima remisi, cuti bersyarat dan lain sebagainya itu teman-teman di Pemasyarakatan yang akan menilai," kata Erma.

"Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan.

Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," ucap politisi dari Partai Demokrat itu.

Setelah disepakati dalam Rapat Kerja, rancangan UU Pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Kompas.com/Kristian Erdianto/Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor"

Demo KPK, Lahir di Tangan Megawati Mati di Tangan Jokowi
Demo KPK, Lahir di Tangan Megawati Mati di Tangan Jokowi (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

DPR dan Pemerintah Resmi Sepakati 7 Poin Revisi Undang-undang KPK

TRIBUNMATARAM.COM DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

 DPR Tetapkan Firli CS Jadi Komisioner KPK, Mahfud MD Minta Jangan Langsung Under Estimate

Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

 KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

 Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Draf Revisi UU KPK, Faktanya Cuma 2 Poin, Ada Kecurigaan Kecolongan

Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.

Di tengah mulusnya pembahasan revisi UU KPK ini, pimpinan lembaga antirasuah itu sendiri meminta dilibatkan. 

KPK Minta Dilibatkan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan mengirimkan surat ke DPR agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo saat berbicara ditengah-tengah mahasiswa UGM yang mengelar aksi di depan Grha Sabha Pramana. Para mahasiswa ini mengelar aksi untuk mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

"Hari ini (Senin), pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

 Kronologi Kerusuhan di Depan Kantor KPK, Berawal dari Perusakan dan Pembakaran Karangan Bunga

Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini pihaknya sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK.

Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK.

Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.

"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.

 Irjen Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK Baru Periode 2019-2023, Ini Daftar Kontroversi Sebelumnya

Dorongan agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK juga datang dari mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. 

"Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," kata Ruki di Gedung Merah Putih KPK, Senin. 

Hal senada disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah. Ia meminta DPR membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa seakan diburu waktu.

"Bagaimanapun, keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik," kata Chandra. (Kompas.com/Kristian Erdianto/Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved