Awalnya Ceria Kini Sendu, Beda Postingan Obib Nahrawi Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK

Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK, Obib sempat mengungah sebuah postingan di akun Instagramnya yang bernama @obib_nahrawi.

Editor: Asytari Fauziah
INSTAGRAM/@obib_nahrawi
Istri Imam Nahrawi, Obib Nahrawi 

Namun berbeda dari postingan pertama yang bernada ceria, kali ini Obib menulis kata-kata sendu.

Dalam akhir tulisan, Obib juga mengucapkan permintaan maaf untuk semua kesalahan.

Berikut bunyi unggahan Obib:

"Tidak ada nikmat yang sempurna kecuali cinta dan doa mengalir begitu dahsyat..

Terimakasih ya Allah, segala yang terjadi tetap tak sebanding bahkan dengan sebutir debu paling halus sekalipun dibanding nikmat Allah yang telah diberikan..

 Jadi Tersangka KPK, Segini Total Harta Kekayaan Imam Nahrawi, Termasuk Besar Penghasilan Menteri

Alhamdulillah alaa kulli khaalin wa ni'matin.

Ya Allah jauhkanlah kami dari menyombongkan diri akan anugrah panjenengan..

dan ampunilah kami kedua orangtua kami..

Berikanlah kami kekuatan untuk terus berjuang dan limpahkanlah kebaikan2 dunia dan isinya kepada semua saudra dan sahabat kami.

Terima kasih untuk semuanya dan mohon di maafkan segala salah dan khilaf," tulis Obib.

 Menteri Imam Nahrawi Tersangka, Ucap Syukur Istri Sebelum Suami Tersangka Jadi Viral, Apa Katanya?

Postingan Obib Nahrawi
Postingan Obib Nahrawi (Instagram @obib_nahrawi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

 Viral Video Emak-emak Berebut Rendang di Kondangan Ternyata Iklan Penyedap Rasa, Ini Buktinya

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved