Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Imam Nahrawi Pasrahkan Nasibnya pada Jokowi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Imam mengatakan, ia akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyerahkan nasibnya karena ia merupakan pembantu presiden.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden.
Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019).
• Suasana Sendu Gedung KPK Tadi Malam, Pegawai Mengibarkan Bendera Kuning Tanda Berduka
Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Jokowi atas statusnya sebagai tersangka karena ia baru mengetahui penetapannya sebagai tersangka pada Rabu sore tadi.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengaku belum membahas statusnya dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.
• Revisi UU Segera Disahkan, DPR & Pemerintah Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat bagi Koruptor
Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Icha Rastika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya ke Presiden"

5 Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka karena Terima Uang Suap
TRIBUNMATARAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak henti-hentinya berjuang untuk menghabisi tindakan korupsi di Indonesia.
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Suasana Sendu Gedung KPK Tadi Malam, Pegawai Mengibarkan Bendera Kuning Tanda Berduka
Berikut lima fakta yang dikumpulkan oleh Kompas.com dari penetapan Menpora sebagai tersangka.
1. Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Angka tersebut merupakan jumlah dari dua kali penerimaan. Yakni, 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Sisanya, sejumlah Rp. 11,8 miliar diduga diterima oleh Imam Nahrawi.
• Menpora Imam Nahrawi Hubungi Koko Siswa SMK yang Gagal Jadi Paskibraka, Ini yang Mereka Dibicarkan
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.
2. Terima Suap Dalam Dua Gelombang
Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Di mana dalam rentang waktu yang berbeda.
Jumlah pada gelombang pertama, sebesar Rp 14,7 miliar diduga diterima dalam rentang waktu empat tahun dari 2014-2018.
Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
• DPR dan Pemerintah Resmi Sepakati 7 Poin Revisi Undang-undang KPK
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
3. Jumlah 25,6 Miliar Lebih Banyak Daripada Harta Kekayaan Imam Nahrawi
Melihat data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LKHPN) KPK, jumlah kekayaan Imam Nahrawi di tanggal 31 Maret 2018 berjumlah Rp 22,6 miliar atau lebih tepatnya 22.640.556.083 rupiah.
Angka tersebut lebih kecil dibanding jumlah uang yang diduga diterima oleh Imam Nahrawi dari dana hibah KONI tahun anggaran 2018, yakni 26,5 miliar.
Dalam laporan tersebut diperinci Imam Nahrawi memiliki 12 bidang tanah seharga Rp 14 miliar.
• DPR Tetapkan Firli CS Jadi Komisioner KPK, Mahfud MD Minta Jangan Langsung Under Estimate
Selain itu, ada 4 mobil yang dimiliki, setara dengan Rp 1,7 miliar.
Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar atau tepatnya 4.634.500 rupiah.
Sisanya berupa surat berharga senilai Rp 463.765.853 dan Kas sejumlah Rp. 1.742.655.240.
4. Menpora Kedua yang Dijerat KPK
Desember 2012 lalu, Menpora Andi Alfian Mallarangeng dari kabinet jilid dua milik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga dijerat KPK.
Saat itu, Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan menyeret dua orang lainnya.
• Cerita Pemberantasan Korupsi Era Soekarno & Soeharto, Reformasi Habibie, Akankah Mati di Era Jokowi?
Yakni, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.
Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.
Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
• Revisi UU Segera Disahkan, DPR & Pemerintah Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat bagi Koruptor
5. Lebih Dari Satu Nama yang Terseret
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Yakni Menpora, Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum.
Selain itu, masih ada lima nama lainnya yang terseret dalam kegiatan tangkap tangan.
Diantaranya Sekretaris Jenderal KONI, EFH, Bendahara Umum KONI, JEA, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, AP dan ET selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
• KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!
Sebanyak dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan. (Kompas.com/Mochamad Sadheli/Ferril Dennys)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penetapan Menpora Sebagai Tersangka"