Penyebab Ibu Tiri Bunuh Anaknya di Bogor Terungkap, Sempat Beralibi Anak Jatuh dari Motor
Kepolisian Resor Bogor Kota mengungkap kasus kematian bocah berusia empat tahun berinisial SU yang meninggal secara tidak wajar, di Bogor.
TRIBUNMATARAM.COM - Penyebab ibu di Bogor tega menganiaya anak tirinya hingga tewas akhirnya terungkap.
Bocah berusia 4 tahun asal Bogor ditemukan tewas secara tidak wajar, ternyata ibu tiri pelaku pembunuhan.
Kasus kematian bocah asal Bogor yang tidak wajar perlahan mulai terungkap, ibu tiri mengakui semua perbuatannya.
Kepolisian Resor Bogor Kota mengungkap kasus kematian bocah berusia empat tahun berinisial SU yang meninggal secara tidak wajar, di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, korban diduga meninggal akibat luka penganiayaan yang dialaminya.
Dari hasil otopsi, korban mengalami retak tengkorak bagian belakang.
• Fakta-fakta Kopi Cleng Ilegal Sebabkan 10 Pria di Sumedang Keracunan, Diyakini Bisa Bikin Perkasa
• Murid Alami Patah Kaki, Viral Guru di Morowali Rela Jemput & Gendong Agar Tak Terlambat Sekolah
• Terjebak Kobaran Api Karhutla Kaltim, Sepasang Orangutan Ditemukan Mengenaskan di Atas Pohon
• Bebby Fey Blak-blakan Ceritakan Hotman Paris Minta Foto Seksinya, Begini Reaksi Pengacara Senior Ini
Polisi mencurigai ibu tiri korban, ZU (20), yang menganiaya bocah itu. Setelah diperiksa, ZU akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengungkapkan, ZU menghabisi nyawa anak tirinya itu karena kesal.
Hendri mengatakan, pelaku selalu melampiaskan emosinya terhadap korban jika sedang kesal dengan anak kandungnya.
"Pelaku ini punya anak kandung usianya 1,5 tahun. Jadi, kalau setiap kali anak kandungnya ini bikin kesal pelaku melampiaskannya ke anak tirinya (korban)," ungkap Hendri, saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019).
Hendri menambahkan, sebelum meninggal, pelaku sempat menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, mencubit, dan dibenturkan kepalanya ke tembok.
Korban sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
"Pelaku sering melakukan itu (penganiayaan). Spontan saja, jadi tidak direncanakan. Puncaknya itu satu minggu sebelum terungkapnya pembunuhan ini," kata Hendri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini diketahui pada Rabu (11/9/2019) setelah korban dibawa ke puskesmas setempat oleh ibu tiri dan tetangganya. Saat dibawa ke puskesmas, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas puskesmas yang curiga dengan kematian korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat pemeriksaan awal, ibu tiri korban sempat beralibi bahwa luka lebam yang dialami anak tirinya itu karena terjatuh dari motor saat menumpang ojek online pada Sabtu (7/9/2019).
Jumat (13/9/2019), polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka tunggal atas kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menggelar serangkaian pemeriksaan, termasuk melakukan otopsi terhadap jasad korban. (Kompas.com/ Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)
Balita di Langkat Tewas Disulut Rokok & Digantung di Pohon oleh Ayah Tiri, Ibu Ikut Kubur di Bukit
Riki Ramadhan Sitepu (30), seorang ayah tiri di Kabupaten Langkat tega menganiaya anaknya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas, ibu kandung diduga terlibat, turut kubur jasad korban di lereng bukit.
M Ibrahim Ramadhan (2) meregang nyawa setelah disiksa oleh ayah tirinya sendiri selama kurang lebih seminggu.
Alasan Riki Ramadhan Sitepu menyiksa M Ibrahim sepela, ia merasa kesal karena anak tirinya tersebut selalu membuat rumah berantakan.
Penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia terjadi di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Korbannya bernama M Ibrahim Ramadhan, seorang anak laki-laki berusia 2 tahun.
• Gigit ART hingga Tewas, Anjing Bima Aryo Menangis saat Berpisah dengan Pemiliknya untuk Diobservasi
• Mobil Kepresidenan Joko Widodo Berulang Kali Mogok, Butuh Ratusan Juta Cuma untuk Biaya Servis
• Reaksi Dewa 19 saat Dul Jaelani Sebut Honornya Wakili Ahmad Dhani Terbesar, Dibagi 2 sama Bapakmu
• Lowongan kerja PT Telkom Indonesia Terbaru September 2019 untuk S1/S2 Lengkap, Daftar di Sini Gratis
Pelakunya tak lain adalah ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30). Penyebabnya pun sepele.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penganiayaan terhadap korban dilakukan di rumah mereka di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Riki menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu.
Dari hasil interogasi, penyebab penganiayaan adalah hal sepele.
Anaknya dianggap susah diatur sehingga pelaku kesal.
Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.

Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan berulang-ulang, bahkan sempat disulut api rokok pada tubuh dan memasukkan korban ke karung kemudian digantung di pohon di luar rumah.
"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 jam 18.00 WIB," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini.
• Renggut Nyawa Olga Syahputra, Kini Menyerang Aldi Taher & Ria Irawan, Cegahlah Kelenjar Getah Bening
• Barbie Kumalasari Ngaku Jago Bahasa Inggris, Istri Galih Ginanjar Unjuk Kebolehan ke Boy William
• Vicky Prasetyo DM Instagram Tamara Bleszynski, Begini Reaksi Teuku Rassya Mengetahuinya
• Sebelum Pacaran dengan El Rumi, Ternyata Marsha Aruan Ngaku PDKT dengan Al Ghazali Lebih Dulu
Mulai dari keterlibatan istri pelaku bernama Sri Astuti (28), warga Dusun VIII Air Hitam, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, yang tak lain adalah ibu kandung korban yang ikut menguburkan korban di lereng bukit.
Begitu pun polisi belum bisa memastikan apakah istrinya diancam atau tidak oleh pelaku, warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat.
Namun yang pasti, lanjut dia, tak ada satu pun warga yang mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.
"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa.
Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain.
Mereka sendiri saja di situ," kata Fathir.
Mengenai hukuman, Fathir menegaskan bahwa, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dan undang-undang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman mati akibat perbuatannya itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya bau menyengat di sebuah bukit pada Rabu (4/9/2019).
Setelah itu, petugas datang dan bersama masyarakat membongkar sebuah gundukan dan menemukan jasad anak laki-laki dibungkus kain yang kemudian diketahui bernama M Ibrahim Ramadhan.
Lokasi penemuannya tak jauh dari rumah tempat tinggal mereka.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti, di antaranya sandal anak-anak, baju dan celana anak-anak, dompet dan lainnya.
Riki Ramadhan dan istrinya, Sri Astuti ditangkap pada tengah malam pada hari itu juga di sekitar jalan umum di Jalan Binjai-Bukit Lawang.(Kompas.com / Kontributor Medan, Dewantoro)