Fahri Hamzah Heran Ketua KPK Serahkan Mandat ke Jokowi Bisa Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Fahri Hamzah heran ketua KPK yang sudah menyerahkan mandat pada Presiden Jokowi masih bisa menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

TribunMataram Kolase/ Kompas TV / Kompas.com Haryantipuspasari
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019). 

TRIBUNMATARAM.COM - Fahri Hamzah heran ketua KPK yang sudah menyerahkan mandat pada Presiden Jokowi masih bisa menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku heran dengan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.

Menurut Fahri Hamzah, tiga pimpinan KPK tersebut sudah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Langkah itu, menurut Fahri, adalah pernyataan mundur dari jabatan.

Namun, hingga saat ini mereka masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Awalnya Ceria Kini Sendu, Beda Postingan Obib Nahrawi Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK

Suasana Sendu Gedung KPK Tadi Malam, Pegawai Mengibarkan Bendera Kuning Tanda Berduka

Awalnya Nyanyikan Lagu Gugur Bunga, Aksi Pegawai KPK Malah Ricuh di Depan Gedung Merah Putih

DPR dan Pemerintah Resmi Sepakati 7 Poin Revisi Undang-undang KPK

"Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

"Sebab, lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat, oh di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," lanjut dia.

Fahri menyebut, KPK di bawah pimpinan saat ini yang masa jabatannya bakal habis Desember 2019, tak lagi memiliki legitimasi moral akibat penyerahan mandat kepada Presiden itu.

"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya mempunyai legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat ke Presiden," kata Fahri.

Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR.

Saut Situmorang sebelumnya bahkan sempat menulis surat pengunduran diri sebagai komisioner KPK.

Oleh karena itu, poltikus yang masuk ke dalam organisasi Garbi ini menilai, Presiden mesti segera melantik pimpinan KPK terpilih. Ia memastikan, pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar UU.

Lima pimpinan KPK 2019-2023 terpilih dalam voting Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari, yakni Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron.

" Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia mulai," ujar dia.

Langkah Agus Cs dan Tanggapan Presiden

Diketahui, Saut menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Jumat (13/9/2019) lalu. Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.

Ia menyebut, surat pengunduran diri akan disampaikan, Senin (16/9/2019).

Namun, Agus Rahardjo, Senin siang, memastikan, Saut tidak mengundurkan diri. Saut hanya meminta cuti selama sepekan.

"Pak Saut cuti. Belum belum (mundur). (Cuti) seminggu kalau enggak salah," kata Agus usai pelantikan Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sementara, Agus dan Laode pada hari yang sama menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan. Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya.

Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi. Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.

"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.

Menanggapi langkah Agus cs, Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin siang.

"Yang ada itu, mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," lanjut dia.

Presiden menegaskan terbuka untuk bertemu para pimpinan KPK, menampung aspirasi mereka soal revisi UU KPK.

Ia pun mempersilakan pimpinan KPK mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

"Tanyakan ke Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada, tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.

Meski demikian, hingga revisi UU KPK disahkan, hingga hari ini pimpinan KPK belum bertemu dengan Presiden Jokowi. (Kompas.com/ Ihsanuddin)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/06555201/fahri-heran-pimpinan-kpk-serahkan-mandat-tetapi-tetapkan-tersangka?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved