Fakta Kematian Zaenal Abidin yang Diduga Bertengkar dengan Polisi, Polda NTB Akan Tetapkan Tersangka
Kasus kematian Zaenal Abidin (29) seorang pemuda asal Lombok Timur, yang tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas mulai terungkap.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus kematian Zaenal Abidin (29) seorang pemuda asal Desa Paok Motong, Lombok Timur, yang tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas dlapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, mulai terungkap.
Ikhsan yang merupakan keponakan Zaenal Abidin yang menjadi saksi dalam kasus perkara tersebut mengaku melihat ada tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.
Selain itu, masih dikatakan Ikhsan, kalau pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas saja, bahkan di atas mobil patroli juga di pukul oleh polisi yang berbeda.
Semenetara itu, Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana mengaku akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Zaenal dalam waktu kurang dari tiga minggu.
Berikut ini fakta terbarunya:
1. Zaenal lebih dulu pukul polisi

Ilustrasi
Ikhsan keponakan Zaenal mengatakan, saat sampai di halaman Satlantas pamannya terlebih dahulu melakukan pemukulan terhadap petugas polisi.
"Paman saya yang memukul duluan, memukul pakai tangan, minta motor," ungkap Ikhsan, seusai diperiksa penyidik Polda NTB, Jumat (20/9/2019).
• Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor
2. Dipukul menggunakan Traffic cone

Traffic cone itu dipasang sebagai tanda peringatan bagi pengendara untuk mengurangi kecepatan kendaraannya di flyover Kemayoran. Foto diambil Kamis (3/1/2019).
Ikhsan mengaku pamannya dipukuli oleh anggota Satlantas menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.
Pemukulan itu terjadi saat dirinya kembali setelah memanggil seorang polisi.
"Satu polisi yang nyamperin kami, kemudian memanggil polisi yang di ujung, karena dia lama tidak mendengar, kemudian saya disuruh panggil. Pas baliknya itu, nah di sana lah saya lihat paman saya itu dipukul pakai kerucut," ujarnya.
• Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Polda NTB, Pemuda Lombok Timur Tewas Setelah Berkelahi dengan Polisi
3. Tak hanya dipukul di halaman Satlantas, tapi juga di mobil patroli

Ikhsan didampingi kuasa Hukum dalam agenda memberikan Kesaksian terhadap kasus meninggalnya Zaenal yang diduga oleh oknum Polisi Polres Lombok Timur.
Ikhsan mengatakan pamannya tidak hanya di pukul di halaman Satlantas, tapi juga di mobil patroli.
"Tidak hanya di halaman Satlantas, di atas mobil patroli Satlantas juga dipukul," kata Ikhsan.
Masih dikatakan Ikhsan, jika polisi yang memukul pamannya di atas mobil patroli merupakan orang yang berbeda dengan yang melakukan pemukulan di halaman Satlantas.
"Di atas mobil patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," katanya.
• Remaja Perempuan Asal NTB Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya, Begini Kronologinya
4. Kapolda janji tetapkan tersangka kurang dari tiga pekan

Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sujana dalam jumpa pers di Mapolda NTB Senin (9/9/2019).
Nana menargetkan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Zaenal yang diduga dianiaya oleh oknum Polres Lombok Timur.
Menurut Nana, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu kurang dari 3 pekan.
“Penetapan tersangka mungkin dua sampai tiga minggu lah,” ujar Nana saat ditemui Kamis (19/9/2019).
• Remaja Perempuan Asal NTB Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya, Begini Kronologinya
5. Sudah periksa empat belas saksi

Mataram, Kompas.Com Kapolda NTB, Brigjen Polisi Nana Sudjana.
Hingga kini, sambung Nana, Polda NTB masih melakukan investigasi dan telah memeriksa 14 orang yang diduga melakukan penganiayaan.
“Kami telah memeriksa 14 orang, sampai saat ini masih belum bisa menentukan tersangka, statusnya masih saksi, karena kami masih mencari bukti-bukti lain,” katanya.
Diakui Nana, sudah ada petunjuk untuk menetapkan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa perlu memeriksa lebih dalam terkait peran dari terduga pelaku penganiayaan.
“Memang sudah ada arah, beberapa oknum anggota, sudah mengarahkan kepada tersangka, tapi masih memerlukan pemeriksaan terkait dari peran masing-masing tersebut,” ujarnya. (KOMPAS.com/Idham Khalid/Editor : Candra Setia Budi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Dipukul di Halaman Satlantas hingga Mobil Patroli"

Kronologi Gadis Aceh 4 Hari Disekap & Diperkosa Pria Asal NTB, Foto Tanpa Jilbab Diancam Disebarkan
TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi awal pria asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat / NTB menyekap dan memperkosa remaja 17 tahun asal Aceh di rumah kosong.
Modus pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial I di sebuah rumah kosong di Aceh akhirnya terungkap.
Pelaku yang merupakan warga Nusa Tenggara Barat / NTB berinisial JK tersebut diketahui telah empat hari menyekap dan memperkosa remaja tersebut di sebuah rumah kosong.
Polisi mengungkap modus JK (43), pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyekap remaja berinisial I (17) di sebuah rumah kosong selama empat hari di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dua tahun lalu lewat media sosial.
• Dua Orangutan Ditemukan di Tengah Kebakaran Hutan Kaltim, Ada Bekas Peluru di Kepala
• Menpora Imam Nahrawi Menangis Bertemu Jajaran Pegawai Kemenpora, Berderai Air Mata saat Dipeluk
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Jumlah Kekayaan & Gajinya Disorot
• 4 Zodiak yang Susah Diajak Bercanda, Pisces Sensitif, Capricorn Sering Merasa Tertekan!
JK melihat foto korban tanpa mengenakan jilbab.
Lalu, dia mengancam akan menyebarkan foto itu di media sosial.
Korban meminta agar pelaku tidak menyebar foto tanpa jilbab itu.
Pasalnya, korban salah satu santri di pesantren Aceh Utara.
Lalu pada 9 September 2019 korban menuruti kemauan pelaku untuk jalan-jalan.
Hingga larut malam, pelaku tak mengantar korban pulang.
Korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Di situ korban mendapat ancaman lagi jika berani keluar rumah akan ditangkap warga.” ujar Adhitya, dalam keterengan resminya, Kamis (19/9/2019).
Di rumah kosong itu, korban disekap selama empat hari empat malam.
Selama kurun waktu itu korban mengaku diperkosa sebanyak empat kali.
“Korban mengaku diancam dengan pisau kalau tidak melayani perbuatannya.
Meski melawan, korban tak berdaya.
Korban dibebaskan pada Jumat 13 September 2019 malam,” ujar Adhitya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Penyedikan masih terus dilakukan. (Kompas.com/ Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Polres Aceh Utara di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).
Pasalnya, pria itu dilaporkan membawa kabur seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menyebutkan, pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong di kawasan Matangkuli, Aceh Utara.
"Orangtua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019.
Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah.
Dari cerita anaknya, korban mengaku disekap dan diperkosa selama 4 hari, 4 malam," kata Adhitya dalam keterangan pers, Kamis (19/9/2019).
Korban awalnya menceritakan bahwa pelaku memperkosanya sebanyak empat kali di rumah kosong tersebut.
Mendengar cerita anaknya, orangtua remaja tersebut kemudian membuat laporan baru ke polisi.
“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Adhitya. (Kompas.com/ Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)