6 Perbedaan SIM Lama dengan Smart SIM, Punya Banyak Keunggulan Ini Cara Mendapatkannya
SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai e-money.
Ketika ditemui pada 27 Agustus 2019, Refdi sempat menujukkan wujud Smart SIM.
Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.
Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Keterangan seperti "nama" dan "alamat" dihilangkan dari Smart SIM.
Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.
3. Kapan pengemudi memperoleh Smart SIM?
Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.
Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
• Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran
Refdi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.
4. Cara mendapatkan Smart SIM
Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.
Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.