Papua Kembali Ricuh, Kerusuhan Pecah di Wamena Demonstran Bersikap Anarkis

Aksi unjuk rasa siswa di Kota Wamena, Papua, Senin (23/9/2019), berujung rusuh, demonstran bersikap anarkistis hingga bakar rumah warga.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS/JOHN ROY PURBA
Asap mengepul dari kawasan pertokoan di Entrop, Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) 

Sekitar 200 orang dari Manado dan lainnya dari Pulau Jawa.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyebut sudah ada utusan dari Kapolri yang meminta MRP meninjau kembali maklumat yang dikeluarkan.

Isi maklumat tersebut salah satunya adalah apabila mahasiswa dan mahasiswi Papua tidak merasa nyaman dan tidak ada perlindungan dari provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, mereka bisa kembali ke Papua.

"Kami akan menggelar rapat untuk melihat kembali maklumat kami karena jangan-jangan maklumat kami itu dijadikan dasar oleh adik-adik kami pulang," kata Timotius. (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi/Abba Gabrillin)

Sumber :  https://regional.kompas.com/read/2019/09/09/12182771/300-mahasiswa-pulang-kampung-gubernur-papua-kebingungan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "300 Mahasiswa Pulang Kampung, Gubernur Papua Kebingungan"

30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Jayapura Papua, Ini Rincian Pelanggaran Dilakukan

TRIBUNMATARAM.COM - 30 orang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan Papua, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan.

Akhirnya, polisi menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019.

Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

 Viral Video Bocah 10 Tahun Dicabuli di Bogor dengan Modus Tanya Alamat, Polisi Imbau Tak Sebarkan

 Pasca Kerusuhan di Papua Ada Dialog dengan Pemerintahan, Wiranto Tegas Sebut Tak Ada Referendum

 Tahun Penuh Ujian dan Cobaan, SBY Berusaha Tetap Tegar: Rencana Allah Jauh Lebih Baik

 4 Fakta Amarah Nikita Mirzani Pada Elza Syarief, Sosok Pengacara Mantan Suaminya, Sajad Ukra

Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved