Smart SIM Resmi Diluncurkan, Kini Bisa Lakukan Pendaftaran Secara Online

Terlebih dengan kemunculan Smart SIM, kartu ini telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran, hingga bisa dijadikan alat bayar.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNMATARAM.COM Surat Izin Mengemudi ( SIM) punya arti dan fungsi yang lebih luas bagi pemiliknya, bukan hanya sebagai instrumen wajib sebelum mengemudi.

Terobosan baru dilakukan oleh Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas), dengan menerbitkan Smart SIM.

Terlebih dengan kemunculan Smart SIM, kartu ini telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran, hingga bisa dijadikan alat transaksi untuk pembayaran.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan jika SIM adalah bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian.

“Khususnya bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).

Smart SIM Bisa Digunakan Sebagai E-Money, Tak Perlu Buru-buru Ganti ke SIM Baru!

Korlantas Polri resmi meluncurkan registrasi SIM online dan SIM Pintar
Korlantas Polri resmi meluncurkan registrasi SIM online dan SIM Pintar (Kompas.com/Dio)

Kini dengan semakin berkembangkan teknologi informasi, proses pembuatan SIM sudah menganut sistem online.

Pemohon bahkan sudah tidak perlu datang pagi-pagi untuk mengantre bikin SIM.

Ini sangat memudahkan buat pemohon yang memiliki waktu terbatas.

Registrasi SIM online dapat dilakukan melalui website, dengan membuka smartphone, atau bisa juga datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM.

Namun dengan sistem online yang telah terintegrasi, pendaftaran dapat dilakukan setiap saat melalui media yang terkoneksi internet.

Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Refdi Hardi menunjukkan kartu SIM pintar di Gedung NTMC Polri, Jumat (30/8/2019)
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Refdi Hardi menunjukkan kartu SIM pintar di Gedung NTMC Polri, Jumat (30/8/2019) (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Apalagi pemohon yang melakukan registrasi SIM online diberikan prioritas dalam penerbitan SIM.

Ditambah dengan kelebihan bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan, sehingga cocok bagi siapapun yang tidak punya banyak waktu untuk membuat SIM.

 SIM Online merupakan pelayanan terintegrasi melalui media internet yang memudahkan masyarakat dalam pengajuan SIM baru ataupun perpanjangan secara online di seluruh Indonesia,” kata Refdi.

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. (Kompas.com)

“Proses pembuatan atau perpanjang SIM jadi lebih cepat, lebih akurat, dan pendaftaran berlaku secara nasional, tidak terikat alamat sesuai domisili pada KTP,” ujarnya. (Kompas.com/Dio Dananjaya/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kelebihan Daftar Secara Online Ketika Bikin Smart SIM"

Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

SIM baru akan segera diluncurkan dengan nama Smart SIM, tak hanya sebagai syarat untuk bisa mengemudi, namun bisa digunakan sebagai alat pembayaran!

TRIBUNMATARAM.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

 Suruh 4 Pembunuh Bayaran, Ini Peran Istri Korban Dalangi Pembakaran Jasad Ayah & Anak di Sukabumi

 ZODIAK MINGGU INI Ramalan Zodiak Mingguan Sampai 1 September 2019 Cancer Bijak, Leo Lancar Rejeki!

 Ibu Kota Indonesia Pindah di Kaltim, Ini yang Ramai Twitter, Muncul Singkatan Sambal Terong Pedas

 Sholat Tahajud Yuk! Bolehkah Tanpa Tidur Terlebih Dahulu? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019)
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019) (Kompas.com/WhatsApp)

Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.

Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.

 2 Jenazah ABK Korban Pembantaian KM Mina Sejati Ditemukan Mengapung di Laut Aru

Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini

"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."

"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.

 Pemindahan Ibu Kota Baru Indonesia Diberitakan Media Internasional, Kondisi Jakarta Paling Disorot

Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.

Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000 (Kompas.com/Stanly Ravel/Aditya Maulana)

Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/27/064200015/pemilik-lama-bisa-ganti-ke-smart-sim?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM"

Terobosan Baru, SIM Bisa Dipakai Jadi Uang Elektronik, Tunggu Waktu Tak Perlu Banyak Bawa Kartu

Smart SIM ini akan memiliki fitur uang elektronik berbasis kartu di dalamnya.

TRIBUNSTYLE.COM - Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik.

Dikutip dari BI, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.

 Atasi Jerawat dengan Konsumsi Vitamin B, Simak Kandungan Nutrisinya, Menurut Ahli Kulit

Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up).

Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.

Namun sebuah terobosan baru sedang dipersiapkan oleh Kepolisian Indonesia.

Pasalnya, Polri sedang mempersiapkan SIM yang bisa digunakan sebagai uang elektronik.

 Viral Gadis Temukan Uang Simpanan Almarhum Nenek Dimakan Rayap, Padahal Sudah Ngumpul Rp 10 Juta

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Kontan.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (RI) telah melakukan soft launching Smart SIM (surat izin mengemudi) di kantor pelayanan satuan penyelenggara administrasi (Satpas).

Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/8/2019), nantinya Smart SIM ini akan memiliki fitur uang elektronik berbasis kartu di dalamnya.

Singkat cerita, Smart SIM juga memiliki fungsi sebagai alat pembayaran bagi para pengendara.

Polri juga bekerjasama dengan beberapa bank untuk melakukan pengembangan Smart SIM.

Di antaranya adalah tiga bank plat merah yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan satu bank swasta.

Vice President Divisi E-channel BNI Fajar Kusuma Nugraha mengamini hal tersebut.

Namun, saat ini prosesnya masih dalam tahap uji coba alias piloting.

"Dalam kerjasama besar antara Polri dengan perbankan, menjadikan SIM bisa berfungsi sebagai uang elektronik," katanya kepada Kontan.co.di, Kamis (22/8/2019).

Fajar mengatakan, bentuk kerjasama yang dilakukan antara Polri dengan perbankan yakni berupa co-branding uang elektronik.

Hanya saja, mengenai perincian kerjasama tersebut pihaknya masih belum dapat menjelaskan secara detail.

Pasalnya, sampai saat ini BNI masih dalam proses permohonan izin dengan Bank Indonesia (BI) selaku regulator di bidang sistem pembayaran.

"Kami sedang ajukan permohonan ke BI atas bentuk kerjasamanya, begitu ada persetujuan akan segera kami launching," lanjutnya.

Sebagai gambaran saja, saat ini ada empat bank penerbit uang elektronik yakni Mandiri, BNI, BRI dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Bank Mandiri tercatat memiliki total uang elektronik berbasis kartu atau e-money sebanyak 18,21 juta per Juni 2019.

BNI juga sudah menerbitkan BNI TapCash sebanyak 5,01 juta kartu dan BRI tercatat sudah menerbitkan 14,5 juta kartu hingga akhir Juli 2019.(*) (GridHot.ID/Dewi Lusmawati).

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Tinggal Tunggu Waktu, SIM Bisa Dipakai Jadi Uang Elektronik, Tak Perlu Bawa Banyak Kartu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved