Presiden Mahasiswa Univeristas Trisakti Tolak Pemberian Gelar Putra Reformasi untuk Jokowi

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menolak wacana pemberian penghargaan kepada Presiden Joko Widodo sebagai 'Putra Reformasi'.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Presiden Mahasiswa Trisakti, Donni Ardiansyah menyuarakan bentuk penolakkan pemberian gelar Putera Reformasi pada Presiden Jokowi di Tugu Reformasi, Depan Kampus Universitas Trisakti, Tomang, Jakarta Barat, Senin ,(23/9/2019) 

TRIBUNMATARAM.COM Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menolak wacana pemberian penghargaan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sebagai 'Putra Reformasi'.

Penolakan itu dibacakan langsung oleh Dinno di Tugu Reformasi Universitas Trisakti, Tomang, Jakarta Barat, Senin (23/9/2019).

"Belum ada pernyataan resmi dari universitas, tapi kami masih lakukan komunikasi, kalau dari mahasiswa menolak," ucap Dinno.

Dinno mengungkap apa yang menjadi alasan penolakan pemberian penghargaan kepada Jokowi.

Menurut dia, sampai saat Jokowi dinilai belum mampu menuntaskan permasalahan hak asasi manusia ( HAM).

Angga Dwimas Sasongko Sampaikan Protes Pada Jokowi: Pemerintahan Anda Mencuri Masa Depan Jan Ethes

"Alasan pertama memang dari Pak Presiden, Pak Jokowi, sampai hari ini belum serius menuntaskan masalah HAM, belum juga menuntaskan rencana reformasi," tambah Dinno.

Selain itu, Dinno tidak mengetahui indikator apa yang membuat Presiden Jokowi terpilih menjadi ' Putra Reformasi'.

"Kami enggak tahu ada indikator apa yang menimbulkan keluarnya penghargaan tersebut.

Jadi kami memang sedang komunikasikan dengan pihak universitas. Kalau sikap kami menolak sampai hari ini," kata Donni.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial surat pemberian penganugerahaan dengan nomor surat 339/AK.15/USAKTI/R/IX/2019.

Tertulis dalam surat itu, Universitas Trisakti memberikan penganugerahan Putera Reformasi kepada Jokowi. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Irfan Maullana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Mahasiswa Trisakti Tolak Penghargaan Putra Reformasi untuk Jokowi"

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Kompas.com)

KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!

TRIBUNMATARAM.COM Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

 Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Draf Revisi UU KPK, Faktanya Cuma 2 Poin, Ada Kecurigaan Kecolongan

Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

"Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," ujar Yusril.

 Kronologi Kerusuhan di Depan Kantor KPK, Berawal dari Perusakan dan Pembakaran Karangan Bunga

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.

 Kerusuhan Terjadi di Depan Gedung KPK, Hingga Aksi Pelemparan Batu!

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR. KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.

Sebagai pimpinan, Agus sering tidak dapat menjawab ketika ditanya pegawai KPK perihal revisi UU KPK itu. Sebab, Agus juga tidak tahu menahu seperti apa isi draf resmi revisi UU KPK.

Agus sempat menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly demi mendapatkan draf revisi UU KPK.

Namun, rupanya Yasonna sudah menggelar rapat dengan DPR RI dan menyepakati bahwa revisi UU KPK akan jalan terus.

"Pak Menteri menyatakan, nanti akan diundang. Tapi setelah baca Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk KPK," kata Agus.

 Irjen Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK Baru Periode 2019-2023, Ini Daftar Kontroversi Sebelumnya

Agus menyayangkan tidak pernah dilibatkannya KPK dalam proses revisi UU KPK.

Ia pun khawatir seluruh langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU KPK akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Setelah kini menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka pun akan menunggu respons Presiden Jokowi.

Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepada mereka hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus. (Kompas.com/Editor : Sandro Gatra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Nilai Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved