Belum Cabut UU KPK, DPR dan Pemerintah Sebut Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa dengan menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu, berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," kata Dinno.

Dinno menilai UU KPK hasil revisi mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) berjalan kaki sambil membawa membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa itu menuntut dilakukannya peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP
Mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) berjalan kaki sambil membawa membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa itu menuntut dilakukannya peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP (Kompas.com/ANTARA FOTO/R REKOTOMO)

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

"UU KPK ini jelas sangat melemahkan KPK. Kita sangat menyayangkan sikap presiden, tidak mau menerbitkan perppu. Artinya Presiden tak punya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Bergeming

Sampai kemarin, Presiden Jokowi masih bergeming soal tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK. Pada Selasa siang, Jokowi sempat menerima perwakilan demonstran di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Tak Hanya Mahasiswa Demo, Siswa STM Juga Datang Bergerombol Aksi Mereka Viral!

Namun, kelompok yang diterima adalah perwakilan petani, bukan mahasiswa.

Tuntutan yang disampaikan para petani juga berkisar seputar reformasi agraria, bukan pencabutan revisi UU KPK.

Pertemuan itu juga berlangsung tertutup. Media hanya menerima keterangan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Selain menerima petani, tak diketahui kegiatan lain Presiden seharian kemarin karena agenda yang bersifat internal alias tak untuk diliput.

Presiden meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta untuk kembali ke kediamannya di Istana Bogor pukul 19.15 WIB. Saat itu bentrokan antara mahasiswa dan aparat masih terjadi di sekitar Gedung DPR.

Tak ada komentar apa pun dari Presiden soal aksi mahasiswa kemarin.

Sementara pada Senin (23/9/2019), Presiden memberikan keterangan kepada awak media.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved