Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan
Polda NTB akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus perkelahian polisi dan pemuda di Lombok Timur yang membuat tewasnya Zaenal Abidin saat ditilang.
TRIBUNMATARAM.COM - Kelanjutan kasus tewasnya Zaenal Abidin (29), pemuda asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat / NTB yang tewas dianiaya polisi saat ditilang.
Polda NTB akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus perkelahian polisi dan pemuda di Lombok Timur yang membuat tewasnya Zaenal Abidin saat ditilang.
Adapun daftar 9 tersangka merupakan polisi yang akan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat ( NTB), akhirnya menetapkan sembilan oknum polisi sebagai tersangka atas dugaan tewasnya Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
• Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi
Zaenal tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9/2019) lalu.
Ikhsan yang merupakan keponakan Zaenal Abidin yang menjadi saksi dalam kasus perkara tersebut mengaku melihat ada tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.
Selain itu, masih dikatakan Ikhsan, kalau pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas saja, bahkan di atas mobil patroli juga di pukul oleh polisi yang berbeda.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Zaenal dalam waktu kurang dari tiga minggu.
Berikut ini fakta terbaru kasus kematian Zaenal yang berkelahi dengan polisi:
1. Sembilan polisi jadi tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas tewasnya Zaenal.
Penetapan sembilan tersangka tersebut, sambungnya, setelah pihaknya mengelar pekara yang dilakukan hari ini (Selasa).
"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang, masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).
• Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang
2. Terancam pidana lima tahun

Atas tewasnya Zaenal yang berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis, polisi pun menjerat kesembilan tersangka dengan dua pasal.
Kristiadjie mengatakan, kesembilan tersangka akan disangkakan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.
3. Apresiasi kerja polisi

Kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) Yan Magandar mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.
"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," katanya.
• Fakta Kematian Zaenal Abidin yang Diduga Bertengkar dengan Polisi, Polda NTB Akan Tetapkan Tersangka
4. Menunggu sikap tegas Polda NTB
Setelah penetapan sembilan tersangka, sambung Yan, sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.
"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," jelasnya.
Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachamawati)

Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus meninggalnya Zaenal Abidin (29) yang diduga dianiaya oleh oknum Polres Lombok Timur, saat ini telah memeriksa 14 saksi dari anggota Polisi dan satu dari masyarakat sipil.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Purnama menyebutkan hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing anggota Polisi atas dugaan penganiayaan Zaenal yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Terkait dengan kejadian itu (meninggalnya Zaenal), kita periksa secara konferhensif, sehingga ada tindak pidana yang terjadi, gelar kita pilah, jadi peran masing-masing dapat diketahui, dan ada kejelasan dari kasus ini,” ungkap Purnama di ruangan kantirnya, Jum’at (20/9/2019)
Purnama menyampaikan, siapapun dapat terkena pidana, bukan hanya masyarakat sipil melainkan juga anggota polisi jika terbukti melanggar hukum.
• Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang
“Apapun yan terjadi dengan tindak pidana yang terjadi di masyarakat, termasuk kepada anggota kita juga dapat terkena tindak pidana, jadi kita secara transparan, sebagai anggota polri juga dapat dikenakan pidana,” ungkap Purnama.
Hingga memasuki dua pekan meninggalnya Zaenal, Polda NTBmasih melaksanakan proses pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan, dan masyarakat dimohon untuk bersabar menunggu proses penegakan hukum yang sedang dijalani oleh Kepolisian Daerah NTB.
Diberitakan sebelumnya, Ikhsan yang merupakan keponakan almarhum Zaenal Abidin yang meninggal diduga dianiaya oleh Polres Lombok Timur menjadi saksi dalam perkara ini.
Oleh Kasubdit tiga Polda NTB, Ikhsan diperiksa dan didampingi kuasa hukumnya Yan Mangandar, Jum'at (20/9/2019).
• Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Tanpa Busana dan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Hotel Mataram
Ikhsan yang menemani Zaenal mengambil motor di Satlantas waktu itu mengakui Zaenal tidak hanya di pukul di halaman Satlantas, melainkan juga dipukul di atas Mobil Patroli dengan orang yang berbeda.
"Tidak hanya di halaman Satlantas, di atas mobil Patroli Satlantas juga di pukul,"
Ikhsan menyebutkan, oknum polisi yang memukul di atas mobil Patroli tersebut, merupakan orang yang berbeda di halaman Satlantas.
"Di atas mobil Patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," kata Ikhsan. (Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kematian Zaenal, Polda NTB Dalami Peran Polisi yang Lakukan Pemukulan"

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Polda NTB, Pemuda Lombok Timur Tewas Setelah Berkelahi dengan Polisi
TRIBUNMATARAM.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Patuh Karya (Formasi Pakar) Mataram, mengelar aksi damai ke Markas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (11/9/2019).
Mahasiswa membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan mereka.
Para mahasiswa mengaku prihatian atas kasus kematian Zainal Abidin (29) warga Dusun Tunjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Mereka menilai, kematian Zainal tidak wajar dan diduga akibat penganiayaan yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur.
• Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor
• Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Tanpa Busana dan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Hotel Mataram
Mahasiswa mendesak agar Mabes Polri mencopot jabatan Kapolda NTB Irjen Polisi Nana Sudjana dan Kapolres Lombok Timur AKBP I Made Bagus Winarta.
Keduanya dianggap lalai dan membiarkan anggotanya melakukan penganiayaan terhadap Zainal Abidin hingga meninggal dunia, pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
Koordinator aksi Didik Sri Hartawan mengatakan, oknum Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Timur melakukan tindakan represif terhadap Zainal Abidin yang menyebabkan nyawanya hilang.
Kasus ini dinilai merusak kehormatan dan citra Institusi Kepolisian di mata publik.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini telah mencoreng kepolisian dalam penegakan hukum.
Tidak ada satupun alasan yang membenarkan tindakan represif oknum kepolisian, lebih-lebih sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Didik.
Untuk memberikan rasa keadilan, menurut Didik, polisi perlu melakukan proses hukum terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan.
Massa sempat ditemui langsung oleh Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana.
Massa mendesak agar nama-nama oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penganiayaan Zainudin segera diungkap.
"Saya tidak mungkin akan membuka dokumen ini di luar seperti ini, ini dokumen rahasia, saya akan buka di ruangan saya.
Kami sudah melakukan olah TKP, semua masih dalam proses, sabar," kata Putu.
• BNN Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Satu Keluarga Dimanfaatkan
Menurut Putu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sejumlah perwakilan mahasiswa diizinkan masuk bertemu dengan pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Massa diberitahu bahwa Polda NTB telah membentuk tim investigasi dalam mengusut kasus kematian Zainal Abidin. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Kematian Zainal, Kapolda NTB dan Kapolres Lombok Timur Didemo Mahasiswa"